BISNIS.COM, JAKARTA—Pemerintah berencana memberlakukan masa cicilan yang lebih panjang dalam pembayaran kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi, seiring dengan rencana penaikan batas harga maksimal rumah bersubsidi.
“Untuk antisipasi (kenaikan harga rumah bersubsidi), akan diperpanjang masa kreditnya. Dari 15 tahun menjadi 20 tahun atau 25 tahun,” kata Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz di Jakarta, Rabu (12/6/2013).
Dia mengungkapkan pengaturan tersebut akan disusun dalam peraturan menteri, agar bank penyalur dapat mengaplikasnnya di lapangan.
Untuk diketahui, pemerintah merencakan akan menaikkan batas harga maksimal rumah bersubsidi pada tahun ini, seiring dengan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) dan rencana penaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Djan memaparkan meski harga dinaikkan, besaran cicilan yang akan dibayarkan oleh masyarakat akan diusahakan tetap sama setiap bulannya, dengan memperpanjang masa pembayaran cicilan tersebut.
“Berapa kenaikannya belum tahu, karena masih dihitung. Dengan memperpanjang masa cicilan, bisa saja besaran angsuran turun, atau sama,” ujarnya.