Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

KPR BERSUBSIDI: Masa Cicilan Akan Mencapai 25 Tahun

BISNIS.COM, JAKARTA—Pemerintah berencana memberlakukan masa cicilan yang lebih panjang dalam pembayaran kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi, seiring dengan rencana penaikan batas harga maksimal rumah bersubsidi.
Fatia Qanitat
Fatia Qanitat - Bisnis.com 12 Juni 2013  |  15:13 WIB
KPR BERSUBSIDI: Masa Cicilan Akan Mencapai 25 Tahun

BISNIS.COM, JAKARTA—Pemerintah berencana memberlakukan masa cicilan yang lebih panjang dalam pembayaran kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi, seiring dengan rencana penaikan batas harga maksimal rumah bersubsidi.

“Untuk antisipasi (kenaikan harga rumah bersubsidi), akan diperpanjang masa kreditnya. Dari 15 tahun menjadi 20 tahun atau 25 tahun,” kata Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz di Jakarta, Rabu (12/6/2013).

Dia mengungkapkan pengaturan tersebut akan disusun dalam peraturan menteri, agar bank penyalur dapat mengaplikasnnya di lapangan.

Untuk diketahui, pemerintah merencakan akan menaikkan batas harga maksimal rumah bersubsidi pada tahun ini, seiring dengan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) dan rencana penaikan harga bahan bakar minyak (BBM).  

Djan memaparkan meski harga dinaikkan, besaran cicilan yang akan dibayarkan oleh masyarakat akan diusahakan tetap sama setiap bulannya, dengan memperpanjang masa pembayaran cicilan tersebut.

“Berapa kenaikannya belum tahu, karena masih dihitung. Dengan memperpanjang masa cicilan, bisa saja besaran angsuran turun, atau sama,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kemenpera djan faridz rumah bersubsidi kpr bersubsidi masa angsuran
Editor : Ismail Fahmi

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top