BISNIS.COM, JAKARTA—Pemerintah merencakan akan menaikkan batas harga maksimal rumah bersubsidi pada tahun ini, seiring dengan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) dan rencana penaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengatakan pihaknya akan melakukan kajian lebih dulu, sebelum menentukan besaran kenaikan harga.
“Kenaikan yang terjadi pasti ada imbas dengan harga bahan bangunan, yang berimbas juga pada kenaikan harga rumah. (Besaran kenaikan) sedang kita hitung,” ujarnya usai menghadiri Musyawarah Nasional IV Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia di Jakarta, Rabu (12/6/2013).
Seperti diketahui, saat ini batas maksimal harga rumah bersubsidi dipatok Rp 88 juta-Rp 145 juta per unit menurut zonasi wilayah, dengan asumsi luas rumah 36 m2.
“Harga di Jakarta saja sudah Rp95 juta. Kalau naik 10% saja, harga akan naik Rp9,5 juta, sudah di atas Rp100 juta,” katanya.
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan agar pengembang bisa tetap melakukan pembangunan rumah bersubsidi.
“Pengembang jangan terlalu terpukul akibat kenaikan TDL atau BBM. Kalau sampai terpukul, supply berkurang, sementara demand tetap tinggi. Akhirnya rakyat hanya bisa ke rumah mahal,” tandasnya.