Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

PERLINDUNGAN KONSUMEN: DPR Setujui 23 Calon Anggota BPKN

BISNIS.COM, JAKARTA--Rapat Paripurna DPR menyetujui 23 calon anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang telah menjalani uji kalayakan dan kepatutan di Komisi VI DPR RI."Setelah mendengar visi dan misi serta tanya jawab pendalaman, pada
Ismail Fahmi
Ismail Fahmi - Bisnis.com 11 Juni 2013  |  16:32 WIB
PERLINDUNGAN KONSUMEN: DPR Setujui 23 Calon Anggota BPKN

BISNIS.COM, JAKARTA--Rapat Paripurna DPR menyetujui 23 calon anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang telah menjalani uji kalayakan dan kepatutan di Komisi VI DPR RI.

"Setelah mendengar visi dan misi serta tanya jawab pendalaman, pada 27 Mei 2013, Komisi VI menyimpulkan sebanyak 23 calon anggota BPKN layak untuk menjadi anggpta BPKN periode 2013-2016," kata Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto ketika menyampaikan laporannya hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPKN pada rapat paripurna, di Jakarta, Selasa (11/6).

Menurut Airlangga, ke-23 calon anggota BPKN terpilih tersebut, terdapat tiga guru besar, empat doktor, serta master dari berbagai latar belakang ilmu dan keahlian.

Dengan demikian, lanjutnya, seluruhnya diyakini memiliki pemahaman yang baik terhadap tugas-tugas dan bisa diandalkan untuk memegang amanah sebagai anggota BPKN, sekaligus menjadi pelindung bagi kepentingan konsumen.

"Para calon anggota BPKN terpilih sudah sesuai dengan syarat ketentuan normatif dalam UU No 8 tahun 1999, yakni memiliki pengetahuan dan penglaman di bidang perlindungan konsumen,"  tuturnya.

Airlangga menambahkan, Komisi VI DPR berharap, kinerja BPKN periode 2013-2016 lebih meningkatkan prestasi kerjanya dibandingkan periode sebelumnya. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

dpr perlindungan konsumen bpkn

Sumber : Newswire

Editor : Ismail Fahmi

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top