BISNIS.COM, JAKARTA -- Istana memastikan payung hukum terkait dengan pengenaan pajak bagi sektor usaha kecil dan menengah (UKM) diteken presiden.
Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah menuturkan pada awal bulan ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani peraturan tentang pengenaan pajak bagi sektor UKM.
Mengacu pada peraturan tersebut, ujarnya, setiap UKM akan dikenakan pajak sebesar 1% dari omset setahun.
"Betul sudah ditandatangani. Nomornya sudah ada. Tinggal tunggu pengumumannya saja di website setkab atau setneg," ujar Firmanzah ketika ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/6/2013).
PAJAK UKM: Presiden SBY Sudah Teken Aturan
BISNIS.COM, JAKARTA -- Istana memastikan payung hukum terkait dengan pengenaan pajak bagi sektor usaha kecil dan menengah (UKM) diteken presiden.Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah menuturkan pada awal bulan ini Presiden Susilo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Anggi Oktarinda
Editor : Bambang Supriyanto
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

9 menit yang lalu
Intel Bakal PHK 20% Karyawannya demi Efisiensi

1 jam yang lalu
Kala Investasi Asing Terancam Premanisme Ormas

1 jam yang lalu
OIKN: Investasi Rp132 Triliun Siap Masuk IKN
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
