BISNIS.COM, GARUT--Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) optimistis dua tenaga kerja Indonesia (TKI) kakak beradik asal Kalimantan Barat akan terbebas dari vonis mati di Mahkamah Rayuan, Malaysia.
Kepala BNP2TKI Moh. Jumhur Hidayat mengatakan kedua orang itu dapat terbebas dari hukuman mati.
"Saya optimistis mereka terbebas dari vonis mati paling tidak jauh dari hukuman mati," katanya seperti dikutip Antara, Sabtu malam (8/9/2013).
Dua TKI kakak beradik asal Siantan Tengah, Pontianak, Kalbar, yaitu Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20) divonis mati di Pengadilan Banding Mahkamah Shah Alam, Selangor, Malaysia pada 18 Oktober 2012 oleh hakim tunggal Nur Cahaya Rashad.
Kepala BNP2TKI menceritakan Frans menangkap seorang pencuri warga Malaysia Kharti Raja sewaktu beraksi di mess perusahaan pada 3 Desember 2010 di Jalan 4 Nomor 34, Taman Seri Sungai Pelek, Sepang, Selangor, Malaysia.
Frans sempat menggelandangnya ke lantai bawah namun tiba-tiba Kharti mengalami pingsan serta meninggal di lokasi tersebut.
Tidak lama setelah meninggal, aparat kepolian Malaysia tiba dan mendapatkan jenis narkoba dari saku celana pencuri. Polisi selanjutnya melakukan visum atas kematiannya dengan menyimpulkan Kharti Raja meninggal akibat overdosis.
"Sebab, berdasarkan kronologi peristiwa, baik Frans maupun adiknya, tidak terindikasi melakukan pembunuhan."
Sekitar Juni-Juli 2012, pengadilan Majelis Rendah Selangor menyidangkan Frans, Dharry, serta seorang temannya berwarga Malaysia. Ketiganya dinyatakan bebas alias tidak bersalah oleh keputusan hakim Majelis Rendah Selangor.
Akibat putusan itu, pihak keluarga Kharti mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.
Anehnya, hanya Frans dan Dharry yang dijadikan perkara tuntutan, sementara kawannya dari Malaysia tak diikutkan dalam proses banding.
Putusan banding pun menghukum Frans dan Dharry dengan vonis mati. Dia mengaku kasus Frans dan Dharry kini dalam penanganan KBRI Kuala Lumpur berikut tim pengacara untuk melanjutkan ke tingkat Mahkamah Rayuan.