Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENAIKAN HARGA BBM BERSUBSIDI: Biaya Industri Hanya Meningkat Rata-Rata 1,2%

BISNIS.COM, JAKARTA- Kementerian Perindustrian menyatakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak berdampak signifikan pada industri. Kenaikan harga BBM bersubsidi paling tidak menaikkan biaya produksi industri sekitar 1,2%.

BISNIS.COM, JAKARTA- Kementerian Perindustrian menyatakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak berdampak signifikan pada industri. Kenaikan harga BBM bersubsidi paling tidak menaikkan biaya produksi industri sekitar 1,2%.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Ansari Bukhari mengatakan kenaikan harga BBM bersubsidi (premium 44% dan solar 22%) memang akan berdampak langsung pada peningkatan biaya transportasi masing-masing sebesar 23,8 % dan 11,9%.

Namun, kenaikan BBM bersubsidi jenis premium sebesar 44% hanya akan menyebabkan kenaikan biaya produksi rata-rata 1,2%.

Adapun untuk beberapa komoditas strategis seperti makanan dan minuman, hanya naik 0,63 %, semen sebesar 0,66 %, serta tekstil dan alas kaki masing-masing sebesar 1,54 %.

“Sedangkan kenaikan BBM bersubsidi jenis solar sebesar 22% hanya akan menyebabkan kenaikan biaya produksi rata-rata sebesar 0,6%,” kata Ansari dalam Konferensi Pers mengenai Sosialiasi Kenaikan Harga BBM bersubsidi, Rabu (5/6/2013).

Adapun komoditas makanan dan minuman naik sebesar 0,31 %, semen sebesar 0,33%, serta tekstil dan alas kaki masing-masing 0,77%.

Menurut Ansari, sebagai kompensasi kenaikan harga BBM subsidi untuk rakyat miskin, kebijakan subsidi perlu diubah dari subsidi harga komoditas menjadi program yang tepat sasaran kepada kelompok masyarakat yang lebih membutuhkan.

“Harus ada kebijakan jangka pendek yang dapat mempertahankan daya beli masyarakat kelompok rumah tangga miskin dan rentan itu.”

Program jangka pendek yang dilaksanakan oleh pemerintah adalah Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM), berupa pemberian dana tunai secara langsung kepada rumah tangga miskin dan rentan.

BLSM akan diberikan untuk jangka waktu lima bulan dengan besaran bantuan Rp150.000 per bulan.  (ra)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Riendy Astria
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper