BISNIS.COM, JEPARA--Nilai ekspor produk kayu berdokumen verifikasi legal (v-legal) terus meningkat. Hingga 3 Juni 2013, nilainya tercatat mencapai US$2,45 miliar, padahal pada 10 Mei tercatat mencapai US$2,06 miliar.
Berdasarkan data dari Pusat Data untuk Sertifikasi Legalitas Kayu, Lisence Informasi Unit (LIU) yang diperoleh Bisnis melalui Multistakeholders Foresty Pogramme (MFP II), dokumen ekspornya tercatat sebanyak 31.724 dokumen dengan berat bersih 3,2 juta ton dan nilai ekspor US$2,45 miliar. Dibandingkan dengan pencatatan pada 10 Mei, nilai ini naik cukup signifikan.
Pada 10 Mei, dokumen ekspor tercatat 25.602 dokumen V-Legal yang diterima dan disetujui oleh Indonesia National Single Window (INSW). Adapun nilai ekspornya mencapai US$2,06 miliar dengan berat bersih 2,64 juta ton.
Dengan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK), pemerintah dapat memantau kegiatan eksportasi produk kayu Indonesia secara lebih mutakhir. Pasalnya, SVLK mengharuskan setiap kegiatan ekspor produk kayu disertai oleh dokumen V-Legal sebagai sertifikat legalitas. Dokumen tersebut merupakan dokumen lisensi ekspor produk kayu dan berlaku untuk 26 HS-Code.
Pada 1 Januari 2014, V-Legal akan berlaku untuk 40 HS-Code seperti yang diatur dalam Permendag No.64/2012.
Dokumen V-Legal akan di-upload ke situs layanan perizinan perdagangan (Inatrade) dan pelayanan perdagangan satu pintu INSW. Dengan demikian, perkembangan kegiatan ekspor dapat dipantau setiap hari, setiap jam, dan setiap menit.
Dari pemantauan dokumen V-Legal, tercatat jumlah pelabuhan muat produk kayu Indonesia mencapai 62 pelabuhan, sedangkan pelabuhan bongkarnya mencapai 782 pelabuhan yang tersebar di 142 negara tujuan ekspor.
Direktur MFP Diah Rahardjo mengatakan Indonesia sangat siap menerapkan SVLK. Menurutnya, juatru negara Uni Eropa yang belum siap menghadapi hal ini. "Begitu perjanjian negosiasi disepakati, peluang ekspor Indonesia akan lebih besar lagi. Setidaknya dari China sulit masuk juga,"katanya Senin malam, (3/6/2013).
Saat ini, negosiasi terkait perjanjian kerjasama sukarela penegakan hukum sektor kehutanan, tata kelolaan dan perjanjian perdagangan (forest law eforcement, governance and trade voluntary partnership agreement/FLEGT-VPA) antara Indonesia dengan Uni Eropa belum ada kata putus. Diharapkan, pada 15 Juli ini, tercapai kata sepakat.
Sementara itu, dari 26 negara Uni Eropa tersebut, produk kayu Indonesia pada Januari-April 2013 paling banyak diekspor ke Inggris US$46,83 juta dan Jerman US$41,14 juta.