BISNIS.COM, JAKARTA—Kementerian Perhubungan menyatakan akan merevisi Peraturan Menteri Perhubungan No. 6/2013 Tentang Jenis, Struktur dan Golongan Tarif Jasa Jasa Kepelabuhanan agar menghapus pemberlakuan tarif jasa di pelabuhan yang diterapkan tanpa dasar hukum.
Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby R. Mamahit menjelaskan saat ini pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pelaku usaha bongkar muat membahas penyempurnaan Peraturan Menteri Perhubungan No. 6/2013.
“Minggu depan akan kami bicarakan lagi dengan semua pihak terkait sehingga penerapan tarif apapun di pelabuhan yang tidak ada dasar hukumnya dihapus,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (2/6/2013)
Bobby menyatakan pihaknya akan tetap menerima semua masukan dari pelaku usaha bongkar muat pelabuhan dalam melakukan revisi peratutan Menteri Perhubungan No.6/2013.
Dia melanjutkan Peraturan Menteri Perhubungan No.6/2013 tidak boleh bertentangan sejumlah peraturan lainnya seperti Peraturan Presiden No.69/2001 tentang Pelabuhan dan Undang-Undang Pelayaran No.17/2008 tentang Pelayaran. (ra)