BISNIS.COM, JAKARTA - Usaha mikro, kecil, dan menengah segera dikenai pajak usaha 1% dari omzet mereka.
Menteri Negara Koperasi dan UMKM Syarief Hasan mengatakan draf regulasi dalam bentuk keputusan presiden tinggal ditandatangani dalam waktu tidak lama lagi.
"Itu pajak final 1%. (UMKM) ngitung sendiri dan final. Tidak akan diutak-atik lagi," katanya seusai membuka seminar bertema Kesiapan UMKM Indonesia dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015, Rabu (29/5/2013).
Syarief menuturkan pengenaan pajak ini tidak akan terlalu menggerus keuntungan UMKM.
Seperti diketahui, pemerintah telah lama berencana menerapkan pajak usaha terhadap UMKM dengan omzet Rp0—Rp4,8 miliar.
Sesuai dengan UU No20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha perorangan yang memiliki aset maksimal Rp50 juta dan omzet Rp300 juta.
Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan. Usaha kecil memiliki aset Rp50 juta - Rp500 juta dan omzet Rp300 juta - Rp2,5 miliar.
Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan. Usaha menengah memiliki aset Rp500 juta - Rp10 miliar dan omzet Rp2,5 miliar - Rp50 miliar. (mfm)