BISNIS.COM, JAKARTA -- Menteri BUMN Dahlan Iskan selaku kuasa pemegang saham PT Merpati Nusantara Airlines atau Merpati tidak pernah membayangkan akan ada investor yang bersedia menjadi pemegang saham di perusahaan itu.
Karena itu dia mengaku terkejut ada calon investor yang bersedia menyelamatkan PT Merpati Nusantara Airlines.
"Saya benar-benar merasa 'surprise' dalam kondisi Merpati seperti itu [rugi] ada investor yang mau masuk," kata Dahlan di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (28/5/2013).
"Silakan saja, itu pertanda baik buat Merpati karena selama ini perusahaan itu sudah berupaya menempuh berbagai cara untuk keluar dari tekanan utang yang sangat besar," tegasnya.
Sebelumnya, manajemen PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) mengungkapkan tertarik untuk menjadi pemegang saham Merpati dengan menyuntikkan dana sekitar Rp800 miliar.
Manajemen perusahaan operator tol itu menilai Merpati dalam kondisi yang tidak menguntungkan, tetapi masih memiliki celah untuk memperbaiki kinerja perusahaan penerbangan "pelat merah" tersebut.
Meski begitu, Dahlan Iskan meminta Merpati untuk melihat kembali penawaran yang disampaikan CMNP tersebut.
"Tidak ada masalah mereka punya pengalaman di bidang penerbangan atau tidak. Bisa saja mereka masuk untuk membeli utang-utang perusahaan," ujar Dahlan.
Saat ini, Kementerian BUMN sedang membentuk Tim Restrukturisasi Merpati untuk mempercepat penyelesaian utang perusahaan.
Tim Restrukturisasi Merpati akan diketuai Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis Kementerian BUMN Wahyu Hidayat.
Tim tersebut akan berupaya merestrukturisasi Merpati dengan meminta penjadwalan utang kepada kreditur swasta dan kemungkinan mengonversi utang (debt to equity swap) menjadi saham pemerintah.
Menurut catatan, saat ini, perusahaan sedang menghadapi berbagai persoalan, seperti beban utang yang masih relatif sangat tinggi mencapai sekitar Rp6 triliun.
Kewajiban Merpati kepada sejumlah perusahaan meliputi PT Pertamina, PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, serta PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
Selain itu, perseroan juga memiliki kewajiban dalam bentuk penerusan pinjaman (subsidiary loan agreement/SLA) kepada pemerintah dan utang kepada swasta serta kepada para lessor atau perusahaan penyewaan pesawat. (dot)