Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INSENTIF EOR: SKK Migas Masih Bingung

BISNIS.COM, JAKARTA-Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) masih kebingungan mencari bentuk insentif yang tepat untuk perusahaan yang melaksanakan kegiatan pengurasan minyak tahap lanjut (enhanced oil recovery/EOR) di dalam

BISNIS.COM, JAKARTA-Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) masih kebingungan mencari bentuk insentif yang tepat untuk perusahaan yang melaksanakan kegiatan pengurasan minyak tahap lanjut (enhanced oil recovery/EOR) di dalam negeri.

Deputi Pengendalian Operasi SKK Migas Muliawan mengatakan hingga kini masih membahas aturan khusus mengenai pelaksanaan EOR di dalam negeri. Di dalam aturan tersebut juga nantinya ditetapkan bentuk insentif bagi perusahaan yang berhasil melaksanakan EOR di dalam negeri.

“Ada paket insentif, tapi belum didefinisikan sampai detil. Memang biasanya dalam bentuk split [porsi bagi hasil], tetapi kan itu tergantung masing-masing proyek dan persetujuan dari Kementerian ESDM,” katanya di Jakarta, Sabtu (24/5/2013).

Muliawan mengungkapkan aturan tersebut akan menggunakan skema no cure no pay, yang berarti insentif hanya diberikan jika perusahaan berhasil melakukan EOR. Selain itu, insentif juga hanya akan diberikan sejak perusahaan itu melaksanakan EOR.

Saat ini penerapan EOR untuk jangka menengah memang dianggap sebagai solusi untuk mempertahankan produksi minyak nasional. Alasannya, proses EOR yang menguras sumur tua lebih cepat menghasilkan dibandingkan dengan pengeboran sumur baru.

Meski hanya membutuhkan sekitar 3 tahun untuk pilot project, pelaksanaan EOR membutuhkan teknologi dan modal yang lebih besar. Karena hal itu juga lah kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang ingin melaksanakan EOR meminta pemerintah memberikan insentif khusus.

Saat ini, SKK Migas baru mengeluarkan aturan khusus pelaksanaan EOR untuk PT Pertamina (Persero). Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mengklaim aturan tersebut untuk mempermudah Pertamina dalam melaksanakan EOR.

Salah satu kemudahan dari aturan tersebut adalah Pertamina tidak perlu melapor kepada authorization for expenditure (AFE) dalam melakukan EOR. AFE sendiri merupakan otoritas izin pengeluaran yang berhak menerima laporan dari perusahaan saat ingin melaksanakan aksi korporasinya.

Selain itu, aturan tersebut juga memungkinkan Pertamina bekerjasama dengan pihak ketiga dalam menjalankan EOR. Nantinya, pihak ketiga tersebut juga mendapatkan insentif saat proyek EOR yang dilaksanakan bersama Pertamina itu berhasil.

Sedangkan untuk kegiatan EOR yang sudah berjalan sebelum aturan tersebut, maka akan tetap berjalan dengan menggunakan metode lama. “Medco dan Chevron yang sudah melakukan EOR tidak perlu insentif, karena sudah memenuhi faktor keekonomian,” ungkapnya. (mfm)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lili Sunardi
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper