Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemda Segel Sumur PetroChina Intl Jabung

BISNIS.COM, JAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyegel sumur minyak dan gas bumi (migas) di Blok Jabung milik PetroChina International (Jabung) Ltd karena dianggap belum memiliki izin dan merugikan pemerintah daerah (Pemda).

BISNIS.COM, JAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyegel sumur minyak dan gas bumi (migas) di Blok Jabung milik PetroChina International (Jabung) Ltd karena dianggap belum memiliki izin dan merugikan pemerintah daerah (Pemda).

Novie Latanma, communication manager PetroChina Int Companies di Indonesia mengatakan sumur yang disegel Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur adalah sumur yang telah dibor sebelum PetroChina menjadi operator di blok tersebut. Perusahaan menjadi operator di Blok Jabung pada 2002 menggantikan PT Santa Fe yang telah mengembangkan blok itu sejak 1997.

“Kami selalu mengikuti peraturan yang ditetapkan. Yang disegel karena dianggap memiliki masalah perizinan adalah sumur yang telah aktif berproduksi dan sudah dalam kondisi seperti itu saat PetroChina menjadi operator pada 2002,” katanya di Jakarta, Minggu (26/5/2013).

Novie mengungkapkan pihaknya sebenarnya telah mengajukan permohonan izin lokasi kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Migas (SKK Migas). Akan tetapi, hingga kini izin tersebut belum diberikan, sehingga perusahaan tidak melakukan aktivitas pengeboran di area sumur yang belum diizinkan.

Menurutnya, penyegelan tersebut akan menghambat pelaksanaan Instruksi Presiden No. 2/2012 yang mengamanatkan pencapaian produksi minyak bumi 1,01 juta barel per hari pada 2014 mendatang. Alasannya, saat ini pihaknya tidak dapat melakukan pemeliharaan fasilitas produksi migas di wilayah yang disegel.

“Operasi produksi migas kan memerlukan pengawasan dan pemeliharaan fasilitas untuk memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan lingkungan, saat ini kami tidak dapat melakukan pemeliharaan di sumur-sumur yang disegel dan ini akan berisiko ke depannya,” ungkapnya.

Dari data SKK Migas diketahui tahun ini PetroChina International (Jabung) Ltd menargetkan produksi minyak sebanyak 16.000 barel per hari. Jumlah itu sedikit lebih rendah dibandingkan dengan realisasi produksi minyak perusahaan pada tahun lalu yang sebesar 16.747 barel per hari.

Selain itu, saat ini PetroChina dan SKK Migas juga menyiapkan rencana penjualan gas bumi kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui badan usaha milik daerah. Gas itu nantinya dapat digunakan sebagai sumber energi pembangkit listrik untuk memenuhi kebutuhan listrik di wilayah itu.

Persoalan perizinan dalam industri hulu migas memang kerap kali menjadi hambatan untuk mencapai target nasional. Bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga memberikan perhatian khusus terhadap persoalan perizinan khususnya perizinan yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk industri hulu migas.

Sebelumnya, proyek Tangguh dan Banyu Urip juga sempat terganjal oleh banyaknya perizinan yang harus disetujui pemerintah daerah, jika perusahaan ingin melanjutkan proyeknya. Hal itu masih harus ditambah dengan lamanya proses pengurusan izin pinjam pakai kawasan hutan.

Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini pun berharap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mengeluarkan kebijakan untuk membuat perizinan industri hulu migas dilakukan dengan mekanisme satu atap. Selain itu, akan ada perampingan perizinan dari pemerintah daerah dengan tujuan mempercepat pertumbuhan industri hulu migas.

“Presiden dalam sambutannya saat membuka IPA Convex telah mengamanatkan untuk melakukan reformasi birokrasi untuk perizinan industri hulu migas, sehingga dapat meningkatkan iklim investasi hulu migas di dalam negeri,” ungkapnya.

Saat ini saja setidaknya ada 65 izin yang harus dimiliki kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dalam melakukan operasinya. 65 izin tersebut terbagi atas 7 izin pada tahap survei awal, 25 izin pada tahap eksplorasi, 25 izin pada tahap pengembangan, 7 izin pada tahap produksi dan 1 izin pada tahapan paska operasi. (dot)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper