Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

KAWASAN HUTAN: Lima Sektor Bisnis Pinggirkan Hutan

BISNIS.COM, JAKARTA-- Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengidentifikasi sedikitnya lima sektor bisnis yang terus meminggirkan hutan di Indonesia sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan dan berdampak pada masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
Anugerah Perkasa
Anugerah Perkasa - Bisnis.com 19 Mei 2013  |  09:07 WIB
KAWASAN HUTAN: Lima Sektor Bisnis Pinggirkan Hutan

BISNIS.COM, JAKARTA-- Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengidentifikasi sedikitnya lima sektor bisnis yang terus meminggirkan hutan di Indonesia sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan dan berdampak pada masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

Sekretaris Jendral AMAN Abdon Nababan mengatakan pihaknya menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakui hutan adat dalam putusan uji materil UU Kehutanan pada pekan ini.

Menurutnya, selama ini komunitas hutan yang mengelola hutan lebih baik dibandingkan dengan pengelolaan oleh pemerintah. Pada 16 Mei, MK menyatakan hutan adat bukanlah hutan negara, dan mengakui keberadaan komunitas adat.

Namun, AMAN selama ini menilai sedikitnya terdapat lima sektor bisnis yang meminggirkan hutan di Tanah Air. Sektor itu adalah kayu, pertambangan, minyak dan gas, perkebunan, dan konservasi karbon.

"Pengusaha kaya dan berpengaruh serta politikus elit telah meminggirkan komunitas adat selama bertahun-tahun demi mengejar laba dari proyek-proyek," kata Abdon dalam keterangan pers di Jakarta, yang dikutip pada Minggu, (19/5/2013).

Dia mengatakan peminggiran tersebut oleh sektor bisnis masih berlangsung hingga hari ini. Padahal, sambung Abdon, semakin banyak bukti menunjukkan bahwa komunitas yang mengelola hutan lebih baik sehingga dapat membantu mengurangi emisi gas rumah kaca. (ltc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

hutan kayu aman mahkamah konstitusi masyarakat adat abdon nababan
Editor : Linda Teti Silitonga

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top