Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAJAK: Target Dipangkas Rp 40 Triliun

BISNIS.COM, JAKARTA— Pemerintah akan memangkas Rp40 triliun atau 3,84% dari target penerimaan pajak dalam APBN 2013 sebesar Rp1.042,2 triliun.

BISNIS.COM, JAKARTA— Pemerintah akan memangkas Rp40 triliun atau 3,84% dari target penerimaan pajak dalam APBN 2013 sebesar Rp1.042,2 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar mengatakan revisi hanya mencakup pendapatan pajak dalam negeri minus cukai.

Sementara itu, target pendapatan pajak luar negeri dari bea masuk dan bea keluar tak diubah.    

Demikian pula dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Kurang lebih agak sejajar dengan kondisi pertumbuhan yang melemah. Turun sekitar Rp40 triliun dari APBN 2013,” katanya, Jumat (17/5/2013).

Dengan perubahan itu, kata Mahendra, penerimaan pajak dalam RAPBN-P 2013 diusulkan sekitar Rp1.000 triliun.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan revisi akan dilakukan situasi ekonomi global belum menunjukkan pemulihan.

Estimasi penerimaan pajak tak sesuai target awal karena tekanan harga komoditas di pasar global yang masih berlanjut membuat pertumbuhan ekspor melambat.

Berdasarkan data Kemenkeu, sepanjang Kuartal I/2013 realisasi setoran pajak Rp186,3 triliun atau hanya 17,87% dari target penerimaan pajak dalam APBN 2013 yang ditetapkan Rp1.042,3 triliun. 

Menanggapi penangkapan dua oknum pegawai pajak, Mahendra menyampaikan penegakan hukum semestinya dilakukan baik oleh korps Ditjen Pajak maupun wajib pajak.

Selain transparansi di lingkungan pegawai pajak, pihaknya meminta agar wajib pajak tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oknum pegawai pajak.

“Bukan saya mengelak tanggung jawab, tapi di sisi lain juga harus sama komitmennya. Kalau ada yang sempat membenarkan dan melakukan itu, ya rusak. Seharusnya dua-duanya dong,” katanya.

Soal remunerasi di lingkungan Kemenkeu yang dinilai tak efektif, Mahendra berpendapat itu bukan satu-satunya cara mencegah tindak penyelewengan kekuasaan.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (15/5/2013) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) upaya penyuapan terhadap dua oknum pegawai pajak berinisial MDI dan ED oleh seorang wajib pajak berinisial E. (ltc)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper