BISNIS.COM, JAKARTA--Keputusan penaikan harga patokan petani (HPP) untuk gula kristal putih pada musim giling tahun ini sepenuhnya ada di tangan Menteri Perdagangan.
Hampir setiap tahun, menjelang musim giling tebu, pemerintah menaikkan HPP gula.
Harga patokan petani untuk gula pada tahun lalu Rp8.100 per kg.
Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan mengatakan keputusan besaran kenaikan HPP ada pada Menteri Perdagangan Gita Wirjawan.
"Tetapi keputusan berapa besarnya ada pada Menteri Perdagangan," ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (16/5/2013).
Musim giling tebu biasanya dimulai pada Mei atau Juni. Sebelum memasuki musim giling, pemerintah terlebih dahulu menaikkan HPP gula. Namun, sampai saat ini belum ada keputusan dari Menteri Perdagangan berapa HPP gula pada 2013.
Padahal, Dewan Gula Indonesia (DGI) telah mengusulkan kenaikan harga patokan gula petani.