BISNIS.COM, JAKARTA—Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta mengaku telah menindak 20 orang yang telah menyalahgunakan fungsi rumah susun di Marunda yang terbukti melakukan penyewaan unit rusun kepada pihak lain.
“Artinya mereka melakukan sewa di atas sewa. Sudah ada 20 orang yang kita tindak. Informasi ini diperoleh melalui laporan masyarakat, juga wartawan,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Yonathan Pasodung, Selasa (14/5/2013).
Dia mengaku telah mengantongi 20 nama lain yang diduga melakukan hal serupa. Meskipun begitu, sambungnya, Dinas Perumahan tidak bisa langsung menindak tanpa melakukan proses verikasi terlebih dahulu.
Jika seseorang terbukti menyewakan unitnya kepada orang lain, paparnya, orang tersebut akan langsung diusir dari rusun. Sementara untuk masyarakat yang menyewa unit, sambungnya, akan melalui proses verifikasi.
“Jika orang tersebut memang memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang ada, kita tetap izinkan dia untuk terus menyewa, dengan biaya sewa yang jauh lebih murah,” ujarnya.
Dia menuturkan biaya sewa per unit di Marunda terbagi dua kelompok. Untuk masyarakat umum dikenakan biaya Rp300.000/bulan, sementara untuk masyarakat korban kebakaran atau relokasi dari Waduk Pluit hanya Rp150.000/bulan.
Umumnya, sambung Yonathan, biaya sewa di atas sewa di unit rusun tersebut mencapai kisaran Rp1-Rp1,5 juta/bulan. Namun, katanya, jika penyewa tidak dapat memenuhi persayaratan yang ada, orang tersebut juga akan diusir dari rusun.
Sementara untuk rusun lainnya, ujarnya, akan disusul kemudian. Karena tenaga yang dimiliki pemda terbatas, dibutuhkan waktu yang cukup banyak untuk menertibkan penghuni rusun. (mfm)