BISNIS.COM, JAKARTA - Pemerintah menargetkan peraturan presiden mengeni rencana tata ruang dan wilayah nasional (RTRWN) terkait dengan pembangunan jembatan selat sunda (JSS) dapat diterbitkan sebelum pembangunan dimulai.
Direktur Penataan Ruang Nasional Kementerian Pekerjaan Umum Iman Soedrajat menyampaikan pemerintah bersama pemprov Banten dan Lampung sudah menyusun draf RTRWN tersebut.
"RTRWnya sudah kami siapkan dan masih berupa draf. Kami harapkan dapat diteken menjadi perpres pada akhir tahun ini sebelum ground breaking tentunya," jelasnya saat dihubungi Bisnis, Selasa (14/5/2013).
Dia menuturkan RTRWN tersebut harus dalam bentuk perpres karena beleid itu mengatur mengenai wilayah kawasan strategis nasional. Lebih lanjut, Iman menerangkan peraturan tersebut berisi bagaimana cara mengembangkan Banten dan Lampung untuk dapat berkembang dan menggerakkan roda perekonomian.
"Kawasan yang terkena wilayah pengembangan kan cukup lus, jadi harus ada infrastruktur yang ditingkatkan, misalnya jaringn jalan, atau juga bandara udara," tuturnya. Dengan demikian, sistem jaringan akan semakin kuat dan dapat menghubungkan kawasan yang potensil, seperti kawasan wisata, dan kawasan industri.
Tidak hanya itu, melalui perpres RTRWN tersebut pemerintah juga akan mengatur batasan-batasan pemanfaatan lingkungan, di antarnya mengidentifikasi daerah gempa dan faktor lainnya. "Dan yang paling penting, RTRWN itu mengandung masterplan perencaan dari masing-masing pemprov sehingga dalam menjalankannya nanti sesuai dengan visi pembangunan daerah." (mfm)