BISNIS.COM, JAKARTA—Kalangan pekerja mendesak pemerintah mempercepat penyelesaian regulasi operasional dan dilakukan uji publik untuk realisasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Menurut Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, kelambanan pemerintah dalam menyelesaikan regulasi kedua badan penyelenggara itu sangat bertentangan dengan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Badan Penyelesaian Jaminan Sosial (BPJS).
“Implementasi Jaminan Kesehatan per 1 Januari 2014 dapat terhambat jika regulasi operasional BPJS Kesehatan tidak segera dibuat, belum lagi untuk implementasi BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2015,” ujarnya dalam satu seminar, Senin (13/5/2013).
Dia menjelaskan kalaupun ada Peraturan Pemerintah No.101/2012 tentang PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan Peraturan Presiden No.12/2013 tentang Jaminan Kesehatan, tteapi isinya tidak mengakomodir kepentingan rakyat.
Bahkan, lanjut Timboel, terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan saat ini belum ada satupun regulasi operasional yang selesai dibuat, padahal 2015 sudah harus operasional.
Sebenarnya, dia menambahkan regulasi pendukung undang-undang tidak harus satu persatu, tapi dapat digabungkan seperti PP tentang Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dapat disatukan dalam satu regulasi.
“Pemerintah dan badan penyelenggara harus memperhatian sarana dan prasarana pendukung yang ada, seperti mendirikan rumah sakit baru dan penambahan petugas pengawas,” jelasnya.