BISNIS.COM, JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi (Kemenakertrans) berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menyusun penuntutan hukuman terhadap para penyekap 34 buruh di pabrik kuali di Kabupaten Tangerang.
Bahkan, kementerian ini meminta percepatan proses penyidikan dan penyusunan penuntutan pidana terhadap pelaku penyekapan.
“Proses penyidikan dengan meminta keterangan pelaku dan saksi pekerja dilakukan bersama Polresta Tiga Raksa, kini tinggal koordinasi dengan Kejagung untuk penyusunan penuntutan hukum,” kata Dirjen Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenakertrans Muji Handaya, Rabu (8/5).
Menurut dia, para pelaku penyekapan bakal dijerat dengan tujuh tuntutan pidana, karena melanggar peaturan ketenagakerjaan dengan ancaman hukuman penjara berat dan sanksi denda.
Muji menjelaskan peraturan ketenagakerjaan yang dilanggar antara lain membayar upah dibawah upah minimum, memperkerjakan pekerja anak dan wajib lapor ketenagakerjaan, serta aturan keselamatan kerja.
Secara rinci penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan meliputi:
- Upah dibawah upah minimum, pasal 90 ayat 1 UU Ketenagakerjaan, ancaman hukuman mak. 4 tahun dan atau denda mak. Rp400 juta.
- Memperkerjakan anak pada bentuk pekerjaan terburuk, pasal 74 UU Ketenagakerjaan, ancaman hukuman mak. 5 tahun dan atau denda mak. Rp500 juta.
- Perusahan tidak membuat peraturan perusahaan melanggar UU Ketenagakerjaan pasal 106 ayat (1), ancaman hukuman pidana denda mak. Rp50 juta.
- Waktu kerja waktu istirahat dalam UU Ketenagakerjaan pasal 78, ancaman hukuman mak. 12 bulan dan atau denda mak Rp100 juta.
- Melanggar UU Jamsostek pasal 4 ayat (1), ancaman hukuman mak. 6 bulan atau denda mak Rp50 juta.
- Wajib lapor ketenagakerjaan dalam UU No.7/1981, ancaman hukuman mak. 3 bulan atau denda mak Rp1 juta.
- Keselamatan Kerja dalam UU No.1/1970, ancaman hukuman mak. 3 bulan atau denda mak. Rp100.000.