Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IZIN KEHUTANAN: Pulau Padang Diusulkan Masuk Peta Moratorium

BISNIS.COM, JAKARTA--Kementerian Kehutanan didesak memasukkan Pulau Padang, Riau, ke dalam peta moratorium terkait dengan upaya menurunkan emisi gas rumah kaca dan meningkatkan perlindungan hutan sekaligus masyarakat di derah tersebut.

BISNIS.COM, JAKARTA--Kementerian Kehutanan didesak memasukkan Pulau Padang, Riau, ke dalam peta moratorium terkait dengan upaya menurunkan emisi gas rumah kaca dan meningkatkan perlindungan hutan sekaligus masyarakat di derah tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Solidaritas untuk Petani dan Aktivis yang Dikriminalisasi (Saksi) terkait dengan konflik antara PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dengan masyarakat di Pulau Padang. Saksi terdiri dari tujuh lembaga sipil yang berbasis di Riau.

Mereka mengatakan selama 2 pekan terakhir, masyarakat di Pulau Padang melaporkan sedikitnya 40 unit alat berat milik RAPP beroperasi di kawasan Sungai Hiu, Desa Tanjung Padang, serta di kawasan Senalit, Desa Lukit.

Muslim Rasyid, Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), mengatakan solusi terbaik atas konflik itu adalah memasukkan blok Pulau Padang ke dalam peta moratorium. Hal itu dilakukan untuk menyelamatkan hutan dan masyarakat sekitar.

"Solusi agar masyarakat dan hutan terselamatkan adalah memasukkan Pulau Padang ke dalam peta moratorium," kata Muslim dalam keterangan bersama, Senin (5/5/2013).

Saksi menilai upaya memasukkan blok itu akan sesuai dengan rencana pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca menjadi 26%. Di sisi lain, papar Muslim, pemerintah juga diminta untuk mencabut izin RAPP yang beroperasi di Pulau Padang. 

Secara umum, moratorium berarti menunda penerbitan izin baru hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi. Selain itu, pemerintah juga membuat Peta Indikatif Penundaan Izin Baru terkait dengan upaya untuk melindungi hutan. 

Situs resmi APRIL tentang pengembangan masyarakat menyatakan tujuan mendasar perusahaan itu adalah untuk memastikan keberhasilan bisnis bersama-sama dengan peluang pengembangan masyarakat setempat. "Keterlibatan dengan masyarakat di mana perusahaan beroperasi juga penting bagi stabilitas jangka panjang bisnis APRIL," demikian tulis APRIL.

Konflik itu bermula ketika SK Menteri Kehutanan No. 327/2009 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) untuk PT RAPP diterbitkan oleh Menteri Kehutanan. Dinas Kehutanan Provinsi Riau kemudian mengirimkan surat keberatannya ke kementerian itu pada September 2009 atau 2 bulan setelah izin RAPP terbit, dengan mengatakan izin perlu ditinjau ulang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anugerah Perkasa
Editor :
Sumber : Anugerah Perkasa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper