BISNIS.COM, JAKARTA—Lembaga Pengkajian Pengembangan Perumahan dan Perkotaan Indonesia mendesak pemerintah daerah agar mengeluarkan peraturan daerah mengenai perumahan.
Ketua Lembaga Pengkajian Pengembangan Perumahan dan Perkotaan Indonesia (LPP3I) Zulfi Syarif Koto mengharapkan aturan mengenai perumahan tersebut akan mengatur pula konsep hunian vertikal.
Menurutnya, aturan yang ada dalam undang-undang saat ini disusun sebagai regulasi untuk melindungi masyarakat menengah bawah atau masyarakat perpenghasilan rendah, sehingga dapat memiliki hunian yang layak dan terjangkau.
“Rusun untuk menengah bawah memiliki pendekatan yang berbeda dengan rusun menengah atas atau yang biasa disebut dengan apartemen. Aturan yang mengatur tentang apartemen harusnya disusun oleh pemda,” ujarnya, Kamis (2/5/2013).
Seperti dalam Undang-Undang Otonomi Daerah, paparnya, urusan mengenai perumahan menjadi urusan pemda, antara lain dengan mengeluarkan peraturan gubernur. Dia mengungkapkan aturan tersebut mendesak disusun terutama untuk daerah perkotaan, seperti di Jakarta.
“Undang-undang perumahan atau rusun sudah berjalan, sementara peraturan pemerintah belum terbit, di lapangan menjadi timbul banyak konflik. Pemda harus berani mengambil terobosan,” tambah Zulfi (ltc)