Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ATURAN PERUMAHAN:Pemda didesak terbitkan perda

BISNIS.COM, JAKARTA—Lembaga Pengkajian Pengembangan Perumahan dan Perkotaan Indonesia mendesak pemerintah daerah  agar  mengeluarkan  peraturan daerah mengenai perumahan.

BISNIS.COM, JAKARTA—Lembaga Pengkajian Pengembangan Perumahan dan Perkotaan Indonesia mendesak pemerintah daerah  agar  mengeluarkan  peraturan daerah mengenai perumahan.

Ketua Lembaga Pengkajian Pengembangan Perumahan dan Perkotaan Indonesia (LPP3I) Zulfi Syarif Koto mengharapkan  aturan mengenai perumahan tersebut akan mengatur pula konsep hunian vertikal.

Menurutnya, aturan yang ada dalam undang-undang saat ini disusun sebagai regulasi untuk melindungi masyarakat menengah bawah atau masyarakat perpenghasilan rendah, sehingga dapat memiliki hunian yang layak dan terjangkau.

“Rusun untuk menengah bawah memiliki pendekatan yang berbeda dengan rusun menengah atas atau yang biasa disebut dengan apartemen. Aturan yang mengatur tentang apartemen harusnya disusun oleh pemda,” ujarnya, Kamis (2/5/2013).

Seperti dalam Undang-Undang Otonomi Daerah, paparnya, urusan mengenai perumahan menjadi urusan pemda, antara lain dengan  mengeluarkan peraturan gubernur. Dia mengungkapkan aturan tersebut mendesak disusun terutama untuk daerah perkotaan, seperti di Jakarta.

“Undang-undang  perumahan atau  rusun sudah berjalan, sementara peraturan pemerintah belum terbit, di lapangan menjadi timbul banyak konflik. Pemda harus berani mengambil terobosan,” tambah Zulfi (ltc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatia Qanitat
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper