BISNIS.COM, JAKARTA--Rencana pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Land Bank untuk pemenuhan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dikhawtirkan tidak berjalan optimal jika tidak didukung kebijakan dan lembaga terkait.
Ketua Lembaga Pengkajian Pengembangan Perumahan dan Perkotaan Indonesia Zulfi Syarif Koto mengatakan pembentukan badan untuk menangani masalah land bank sudah dibahas sejak lama.
“Tapi Kemepera tidak bisa bekerja sendiri. Itu lintas sektoral, karena Kemenpera tidak punya wewenang menyediakan lahan,” ujarnya, Senin (1/7/2013).
Dia menyebutkan pasokan lahan untuk pembangunan rumah bisa diperoleh dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan pemerintah daerah sebagai pelaksana.
“Dan kementerian yang punya lahan. Kalau tidak berkoordinasi dengan yang lainnya, malah tidak akan jalan. Tapi untuk menciptakan keserasian antar lembaga ini membutuhkan waktu,” katanya.
Zulfi memberikan catatan keberadaan RPP tentang land bank ini belum mempunyai payung hukum yang memadai. “Kalau dari UU No. 1/2011 tentang Perumahan dan Permukiman, cantolannya belum kuat.”
Menurutnya, RPP ini harus diperkuat melalui RUU Pertanahan yang sedang disusun oleh BPN, lalu RUU Kawasan Perkotaan oleh Kemendagri, atau melalui Revisi UU Otonomi Pemda.