BISNIS.COM, JAKARTA--Kementerian Perumahan Rakyat menargetkan akan membentuk badan khusus yang mengurus penyediaan lahan pada tahun ini, setelah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Land Bank selesai disusun
Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kemenpera Agus Sumargiarto menuturkan bank tanah tersebut akan berada langsung di bawah Kemenpera.
"Nantinya, melalui bank tanah akan diutamakan penyediaan lahan untuk pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah," ujarnya, Senin (8/7/2013).
Proses penyediaan lahan, jelasnya, akan dilakukan melalui anggaran langsung dari pemerintah pusat maupun daerah atau dengan penyerahan aset lahan. Selain itu, tanah juga dapat diperoleh melalui kerja sama dengan pihak swata.
"Idealnya sebanyak 75% penyediaan lahan diperoleh dari APBN/APBD. Sisanya melalui kerja sama dengan swasta," paparnya.
Dia menuturkan draft RPP Land Bank sudah diserahkan kepada Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat sejak 3 bulan lalu, dan diharapkan dapat rampung pada tahun ini.