Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TRANSPORTASI & LOGISTIK: Pelaut Ancam Mogok Nasional

BISNIS.COM, JAKARTA—International Transport workers Federation Regional Asia Pasifik mendesak pemerintah meratifikasi konvensi pekerja maritim atau Maritime Labour Convetion/MLC dalam setahun ke depan guna menjamin perlindungan pekerja transportasi.

BISNIS.COM, JAKARTA—International Transport workers Federation Regional Asia Pasifik mendesak pemerintah meratifikasi konvensi pekerja maritim atau Maritime Labour Convetion/MLC dalam setahun ke depan guna menjamin perlindungan pekerja transportasi.

Ketua International Transport workers Federation (ITF) Regional Asia Pasifik Hanafi Rustandi mengancam apabila desakan itu engga digubris pemerintah, pihaknya terpaksa menggelar aksi mogok pekerja transportasi.

“Pemerintah hanya menyimpan bom waktu. Ancaman mogok kalau tahun ini tidak diratifikasi MLC itu. Mogok pekerja sektor transportasi karena pelaut, buruh pelabuhan, kereta api dan kabin crew itu berafiliasi ke ITF, kami koordinatornya,” katanya di Jakarta, Rabu (1/5).

Hanafi yang juga Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) mengatakan saat May Day atau Hari Buruh 1 Mei, pelaut pun menuntut hal sama dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia meski saat ini belum bisa meninggalkan kapal.

Tuntutan itu di antaranya standarisasi upah nasional, upah minimum sektor transportasi sebesar US$315 dan mendesak pemerintah meratifikasi MLC 2006 mengingat sudah 40 negara meratifikasi termasuk Filiphina, India, dan Singapura.

“Pada Agustus implementasi, kapal bendera Indonesia tidak bisa ke luar negeri, market bagi pelaut Indonesia tertutup. Ini harus diratifikasi MLC itu dan dijadikan dalam undang-undang,” katanya.

Konvensi ILO berada di Kementerian Tenaga Kerja, sedangkan organisasi maritim dunia atau IMO berada di Kementerian Perhubungan. Dengan begitu soal pelaut di luar negeri bisa melalui kesepakatan dua menteri atau menunjuk badan independen seperti Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

“Supaya perlindungannya sesuai dengan MLC, oleh karena itu ratifikasi bisa lewat Keppres seperti halnya semua konvensi IMO,” katanya.  (ra)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Tahir Saleh
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper