Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMANFAATAN HUTAN: Sumbang PNBP Senilai Rp8,72 Miliar

BISNIS.COM,JAKARTA--Kementerian Kehutanan memperoleh penerimaan negara bukan pajak dari pemakaian kawasan hutan sebesar Rp8,72 miliar per Maret 2013.

BISNIS.COM,JAKARTA--Kementerian Kehutanan memperoleh penerimaan negara bukan pajak dari pemakaian kawasan hutan sebesar Rp8,72 miliar per Maret 2013.

Nilai tersebut belum termasuk denda Rp845,01 juta.

Adapun Penerimaan Negara Bukan Pajak Pakai Kawasan Hutan (PNBP-PKH) Rp8,43 miliar, belum termasuk denda Rp817,06 juta dari total tambang. Adapun PNBP-PKH nontambang mencapai Rp297,02 juta, ditambah denda Rp27,94 juta.

"Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk non-pertambangan hingga Meret 2013 didominasi oleh pemberian izin kepada pertahanan dan keamanan seluas 22.750,25 hektare, atau 63,96% dari total izin yang diterbitkan sepanjang triwulan I/ 2013," ujar Sekjen Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto, Senin (29/4).

Adapun total izin yang diterbitkan hingga Maret 2013 mencapai luasan 35.566,99 hektare kepada 180 peminjam. Total izin eksplorasi yang diberikan mencapai 1.082,24 hektare kepada dua unit pelaku yang melakukan eksplorasi bagi pembangunan tenaga kelistrikan.

Izin pinjam pakai kawasan hutan terluas ketiga memang diberikan kepada pembangunan tenaga kelistrikan seluas 3.162,76 hektare kepada 52 unit penerima pinjaman, sementara izin bagi pembangunan jalan umum dan kereta api mencapai 6.235,13 hektare kepada 43 unit.

Hanya satu unit dari industri terkait kehutanan dan non-pertambangan yang berhasil memperoleh izin hingga akhir Maret 2013. Izin tersebut diberikan seluas 548,4 hektare. Selain itu industri non-kehutanan yang non-pertambangan juga memperoleh satu izin seluas 50 hektare.

Hadi mengungkapkan proses izin pinjam pakai biasanya memakan waktu 6 bulan sampai 1 tahun. Sebab itu izin yang masih minim bukan lantaran trend awal tahun.

"Kalau untuk izin ini kan prosesnya lama, tetapi kalau industri selalu ada izin yang masuk ke kami. Beda dengan militer. Kalau militer ajukan izin pinjam pakai untuk latihan, misalnya, mereka tidak mengajukan setiap tahun, dan memang butuh wilayah yang luas karena juga untuk latihan tempur."

Jadi,sambungnya, sama dengan izin bagi universitas yang mau penelitian. Sekali saja mereka ajukan untuk seumur mereka pakai.

Dia mengungkapkan pemberian izin bagi pertahanan keamanan, pembangunan sarana umum seperti listrik, dan rel kereta api sejatinya tidak meminta bayaran.

Namun, apabila dalam pembangunan melibatkan proses penebangan pohon, maka tiap unit penebang harus membayar Provisi SUmber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH/DR).

Izin lain diberikan kepada transportasi non-umum sebanyak 11 unit seluas 2.000,39 hektare, juga kepada delapan unit pengembangan sumber daya air, instalasi air dan saluran air bersih seluas 543,67 hektare.

Total izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) bagi kepentingan pertambangan yang diberikan hingga Maret 2013 telah mencapai 381.628,16 hektare kepada 386 unit. Izin tersebut diberikan kepada pertambangan minyak dan gas, logam mulia, mineral logam lain, batu mulia, batubara, bahan galian C, panas bumi, dan jalan pertambangan.

Namun, izin eksplorasi yang diberikan telah mencapai 2,55 juta hektare kepada 485 unit bagi peruntukan yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Rika Novayanti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper