Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

UMR:Pengusaha Minta Penetapan Dilakukan Setiap 3 Tahun

BISNIS.COM, JAKARTA—Para Pengusaha mengusulkan agar penetapan upah minimum regional (UMR) ditetapkan setiap tiga tahun sekali.
Riendy Astria
Riendy Astria - Bisnis.com 28 April 2013  |  17:31 WIB
UMR:Pengusaha Minta Penetapan Dilakukan Setiap 3 Tahun

BISNIS.COM, JAKARTA—Para Pengusaha mengusulkan agar penetapan upah minimum regional (UMR) ditetapkan setiap tiga tahun sekali.

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Franky Sibarani mengatakan forum asosiasi industri mengusulkan agar penetapan UMR diberlakukan setiap  tiga tahun sekali. Namun, UMR tetap bisa naik setiap tahunnya, asalkan disesuaikan dengan inflasi dan kemampuan perusahaan.

“Jadi, kami dari forum asosiasi  bakal mengusulkan ini. Setiap tiga tahun sekali, tapi tetap naik setiap tahunnya asal melalui mekanisme bipartite, berbasis inflasi dan penaikan upah disesuaikan dengan kemampuan perusahaan,” katanya kepada Bisnis, Minggu (28/4/2013).

Menurutnya, pihaknya sudah pernah mengangkat usulan ini. Namun, tidak diperdalam secara serius. Sementara saat ini, pihaknya menginginkan agar usulan ini dibahas dengan sungguh-sungguh untuk menjaga hubungan industrial 

Bila penyesusian UMR dilakukan setiap tiga tahun sekali, diharapkan aksi unjuk rasa bisa diminimalisisr. Pasalnya, unjuk rasa setiap tahun terkait penaikan upah cukup mengganggu kegiatan produksi.

“Soalnya kan tahun 2013-2015 merupakan masa-masa sulit hubungan industrial di mana kaitannya dengan politik, pertumbuhan ekonomi dan iklim global, ini kita dari forum asosiasi mengangkat itu,” lanjutnya.

Menurut dia, belum lama ini pihaknya bersama asosiasi-asosiasi lain sudah bertemu untuk membahas rencana ini. 

“Ini untuk meminimalisisr terjadinya demo, dengan seperti ini pengusaha mendapatkan kepastian hukum, tapi tetap harus melalui mekanisme bipartit.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

umr
Editor : Sutarno

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top