BISNIS.COM, JAKARTA—Indonesia mengusulkan adanya pengembangan partnership program bidang peningkatan kualitas untuk standar pelatihan bahasa, etos dan budaya kerja, serta regulasi di negara penerima pekerja migran.
Menurut Menakertrans Muhaimin Iskandar, usulan tersebut dimaksudkan agar ada kesatuan pandangan dalam pembenahan sistem perlindungan bagi pekerja migran di negara-negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI).
Hal itu dikarenakan sebagian besar negara-negara anggota OKI menjadi daerah tujuan penempatan pekerja migran, baik dari Indonesia, Filipina, India, dan negara Asia lainnya.
“Sebagai sesama anggota OKI, kita harus berusaha membenahi sistem penempatan dan perlindungan pekerja migran dengan saling berbagi komitmen, informasi dan pengalaman,” ujarnya, Jumat (26/4/2013).
Menurut database migrasi dan remitansi bilateral Bank Dunia, negara anggota OKI pada 2010 memiliki pekerja migran asing sekitar 51,1 juta orang yang di antaranya sebanyak 15,1 juta orang bermukim di negara-negara Timur Tengah.
Negara Arab Saudi memiliki jumlah pekerja asing terbesar, yakni 7,3 juta orang pekerja, diikuti oleh Pakistan dengan 4,2 juta orang, Uni Emirat Arab ada 3,3 juta orang, dan Kazastan sekitar 3,1 juta orang.
“Oleh karena itu, negara-negara di kawasan Timur Tengah menjadi negara tujuan yang dominan menerima tenaga kerja migran dari negara lain, termasuk dari Indonesia,” tutur Muhaimin.
Selain itu, Indonesia mengingatkan adanya persamaan hak dan kewajiban antarnegara negara pengirim pekerja migran dan negara penerima, karena kedua belah pihak sama-sama saling membutukan. (ra)