Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IMPOR HORTIKULTURA: Inilah Beleid Baru dari Kementerian Perdagangan

BISNIS.COM, JAKARTA – Revisi aturan impor hortikultura akhirnya terbit dengan mengeluarkan 18 jenis produk hortikultura yang sebelumnya diatur dalam beleid.

BISNIS.COM, JAKARTA – Revisi aturan impor hortikultura akhirnya terbit dengan mengeluarkan 18 jenis produk hortikultura yang sebelumnya diatur dalam beleid.

Permendag No. 16/2013 tentang Ketentuan Impor Hortikultura itu menggantikan Permendag No. 60/2012 yang mengatur impor 57 jenis produk hortikultura.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi menyebutkan beberapa produk yang dikeluarkan dari regulasi, a.l. bawang putih, bawang putih bubuk, cabai bubuk, kubis, krisan, heliconia, anggrek dan beberapa produk hortikultura olahan.

"Kami ingin agar proses perizinan lebih sederhana, pelaksanaan administrasi impor menjadi lebih tertib sehingga kepastian dalam berusaha menjadi lebih terjamin,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (24/4).

Seperti diatur dalam regulasi sebelumnya, impor produk hortikultura hanya dapat dilakukan oleh importir produsen (IP) dan importir terdaftar (IT) produk hortikultura.

Setiap persetujuan impor produk hortikultura tetap harus mendapat rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian. Adapun IP, IT, dan persetujuan impor yang diterbitkan berdasarkan Permendag No. 30/2012 sebagaimana diubah dengan Permendag No. 60/2012 dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.

Permendag baru pun memberlakukan penerbitan izin satu atap. Permohonan penerbitan IP, IT, dan persetujuan impor hanya dilayani melalui sistem online (INATRADE) di bawah Kementerian Perdagangan.

Unit Pelayanan Perdagangan akan menyelesaikan penerbitan IP, IT, dan persetujuan impor tersebut dalam kurun waktu paling lama dua hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap.

Setiap importasi produk hortikultura tetap harus melalui verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat negara asal oleh surveyor yang ditunjuk. Selain itu, perusahaan importir harus memenuhi ketentuan karantina, kemasan dan label.

"Dengan demikian, importasi produk hortikultura tidak lagi menerapkan pembatasan alokasi kuota, perizinan menjadi lebih sederhana, dan prosesnya dilakukan secara online," kata Bachrul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper