BISNIS.COM, JAKARTA—Penetapan upah minimum nantinya tidak hanya berpedoman pada nilai kebutuhan hidup layak, tapi juga ada beberapa variabel lainnya.
Pedoman lainnya itu adalah produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal).
Menurut Menakertrans Muhaimin Iskandar, pemerintah terus berusaha menemukan sistem pengupahan yang berazaskan keadilan dan kesejahteraan yang sesuai dengan pertumbuhan ekonomi.
“Bahkan, pembahasan penetapan upah minimum tahun depan diharapkan dapat dipercepat, sehingga tidak menimbulkan masalah,” jelasnya, Jumat (19/4/2013)
Muhaimin menuturkan sebuah sistem pengupahan itu harus menguntungkan tidak hanya bagi pekerja/buruh, tapi juga bagi pengusaha,
“Kami berharap Triparit dapat menemukan formula pengupahan terbaik agar daya saing industri ikut meningkat dan dapat menarik investor,” ungkapnya.
Untuk masa mendatang, Muhaimin menambahkan pemerintah mendukung penerapan sistem pengupahan yang berbasis pada kinerja. (ra)