BISNIS.COM, JAKARTA—Pemerintah tidak hanya menarik anak-anak dari pekerjaan terburuk untuk kembali ke sekolah, tapi juga menghapus pekerja anak dari tempat kerja.
Menurut Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, UU Ketenagakerjaan dan UU Perlindungan Anak sudah dengan tegas melarang mempekerjakan anak-anak.
“Jadi, pemerintah seharusnya tidak hanya menarik pekerja anak kembali ke sekolah, tapi juga benar-benar menghapuskan pekerja anak,” katanya, Jumat (19/4).
Menurut dia, secara kuantitatif jika dilihat dari jumlah pekerja anak yang dikembalikan ke bangku sekolah (2008-2012) tercapai penarikan pekerja anak sebanyak 21.963 anak.
Bahkan, ditargetkan sedikitnya 11.000 pekerja anak pada tahun ini dapat dikembalikan ke sekolah lagi.
“Melihat angka tersebut, pemerintah belum serius untuk berusaha menghapus pekerja anak atau mengembalikan pekerja anak ke bangku sekolah,” ungkapnya.
Timboel menjelaskan jika rata-rata setahun sekitar 11.000 orang anak dikembalikan ke sekolah maka pemerintah butuh 200 tahun untuk menarik pekerja anak, dengan asumsi jumlah pekerja anak tetap.
“Jadi, pemerintah harus menaikkan target jumlah pekerja anak yang harus dikembalikan ke bangku sekolah dan tidak menjadi pekerja anak lagi,” jelasnya.
Minimal target per tahun sekitar 250.000 pekerja anak dikembalikan ke sekolah, sehingga dalam 10 tahun dapat mematuhi UU Ketenagakerjaan dan UU Perlindungan Anak.