BISNIS.COM, JAKARTA--Pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Danau, menyusul ditetapkannya 15 Waduk Kritis.
Direktur Sungai dan Pantai SDA Kementerian PU Pitoyo Subandrio mengatakan pihaknya bersama kementerian lainnya yang terkait yakni di antaranya Kementerian Pertanian, Kementerian Perhutanan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pertanahan Nasional, dan Sekretaris Negara.
"Kami terus mengkaji RPP tersebut agar aturan mengenai perlindungan danau dapat lebih ketat dan nyata karena jika tidak dilindungi maka bisa terjadi pendangkalan bahkan punah," katanya hari ini, Kamis (18/4/2013).
Dia menjelaskan, saat ini kondisi danau di Indonesia secara keseluruhan memprihatinkan. Danau yang seharusnya menjadi daerah tadah hujan, justru dieksplorasi untuk kepentingan manusia.
Berbagai macam bangunan dan kegiatan dilakukan di sana, yang tak jarang merusak ekosistem danau tersebut sehingga merubah fungsinya.
"Misalnya saja danau Situgintung, yang tadinya lluasnya 30 ha sekarang tinggal sedikit karena dikelilingi oleh restoran-restoran, rumah, dan sebagainya," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya RPP Danau tersebut, yang merupakan turunan UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air akan dikejar sehingga dapat terbit pada tahun ini.
Secara substansial, lanjutnya, RPP tersebut akan menekanan pelarangan pembangunan di sekitar danau.
Saat ini, pemerintah telah menetapkan 15 Danau Kritis Nasional yakni danau Toba, danau Kerinci, danau Singkarak, danau Maninjau, danau RaWa Besar, danua Rawa Pening, dan danau Batur.
Kemudian danau Tondano, danau Limboto, danau Tentena, danau Tempe, danau Matano, danau Sentarum, danau yang dijadikan satu yakni Semayang, Melintang, Jempang, dan danau Sentani.