BISNIS.COM, JAKARTA – Importir daging menyambut keputusan pemerintah membebaskan daging sapi kualitas premium dari tata niaga impor karena akan memperlancar pasokan ke hotel, restoran dan katering.
Dengan kebijakan tersebut, importir leluasa mendatangkan daging potongan primer (prime cut) dalam jumlah berapapun tanpa dibatasi kuota.
Pemerintah semula menetapkan kuota impor prime cut 9% atau 7.200 ton dari total kuota impor 80.000 ton setara daging.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Daging Indonesia (Aspidi) Thomas Sembiring mengatakan prime cut hanya dikonsumsi terbatas di kalangan pelanggan horeka dengan harga jual tinggi, yakni Rp300.000-Rp1 juta per kg.
Pasokan dalam negeri pun sejauh ini belum sepenuhnya mampu mencukupi permintaan sehingga sebagian besar harus diimpor.
“Itu sesuai dengan usulan kami bahwa prime cut ini sebaiknya dibebaskan saja, tidak perlu dikuotakan karena konsumennya terbatas. Ini tidak akan mengganggu daging lokal yang dijual di pasar becek karena segmennya berbeda,” katanya, Rabu (17/4/2013).
Aspidi menyebutkan kebutuhan daging premium mencapai 40.000 ton per tahun. Beberapa jenis prime cut, a.l. has dalam (tenderloin), has luar (striploin) dan lamusir (cube roll).
Thomas mengakui sebagian kebutuhan prime cut memang mampu dipasok dari produksi lokal. Namun, hotel dan restoran mewah tetap membutuhkan prime cut impor yang berkualitas lebih baik untuk memenuhi permintaan konsumen dari kalangan kelas atas, turis dan ekspatriat.
“Prime cut lokal sementara baru dapat memenuhi kebutuhan warung steak yang banyak kita temui di jalan-jalan,” ujarnya.
Namun, pihaknya menolak disebut serapan daging lokal itu dapat menimbulkan gejolak harga mengingat prime cut jauh berbeda dari jenis daging yang mengalami lonjakan harga di pasar umum.