BISNIS.COM, BATAM--Sebanyak enam wajib pajak di Kota Batam dipasang perangkat jaringan untuk penerapan pembayaran pajak online.
Kepala Dinas Pendapatan Kota Batam Jefridin mengungkapkan enam wajib pajak tersebut terdiri dari tiga hotel dan tiga restoran. Menurutnya penerapan pajak online di enam wajib pajak tersebut masih dalam tahap awal ujicoba.
"Kami sudah pasang di enam lokasi, tiga restoran dan tiga hotel berbintang. Pajak online sudah kami coba dan terapkan, tapi baru uji coba," katanya, Rabu (17/4/2013).
Penerapan ujicoba pembayaran pajak online ini, kata dia, akan dievaluasi dalam satu tahun sebagai pertimbangan apakah metode pembayaran ini cukup sukses untuk dilanjutkan.
Menurutnya jika sukses seluruh wajib pajak di kota ini akan terpasang perangkat yang mendukung sistem pembayaran pajak secara online nantinya.
"Akan dievaluasi dalam setahun ini, jika sukses maka semuanya akan kami pasang, tapi memang biayanya cukup besar," tuturnya.
Biaya pembuatan jaringan pajak online bagi setiap wajib pajak yang dilakukan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batam, lanjutnya, menelan anggaran cukup besar.
Jefridin menyebutkan untuk enam wajib pajak yang perangkatnya dipasang pada tahun lalu itu saja menelan dana mencapai Rp300 juta atau sekitar Rp50 juta untuk satu wajib pajak.
Oleh karena itu pihaknya tidak ingin gagal dengan ujicoba terlebih dahulu. Dia menilai penerapan ini memerlukan persiapan matang jika melihat pengalaman di dua kota besar Jakarta dan Surabaya yang lebih dulu menerapkan dengan menggunakan pembayaran pajak online.
Dia berharap kalau ujicoba enam pajak itu sudah berjalan baik dan hasilnya signifikan maka pihaknya akan menerapkan ke seluruh wajib pajak.
Katanya, contoh lain kota yang gagal total dalam pelaksanaan pajak online, yakni Makasar dan Surabaya. Sementara Jakarta saat ini akan memulai kembali.
"Mestinya meningkat ternyata malah buruk. Karena alatnya dan jaringan bisa dimain-mainkan. Sehingga, perlu alat yang canggih. Makanya, harganya juga terbilang tinggi," kata dia.