Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DEFORESTASI: RUU Pemda Berikan Kewenangan Kemenhut Lakukan Pembenahan

BISNIS.COM,JAKARTA--Kementerian Kehutanan menilai Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah memberikan kewenangan yang lebih luas bagi kementerian untuk mengendalikan deforestasi yang telah mencapai 3,5 juta hektare.Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan

BISNIS.COM,JAKARTA--Kementerian Kehutanan menilai Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah memberikan kewenangan yang lebih luas bagi kementerian untuk mengendalikan deforestasi yang telah mencapai 3,5 juta hektare.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto mengungkapkan peletakan kewenangan ke tangan Pemerintah Provinsi dari Pemerintah Kabupaten memberikan lebih banyak kontrol kepada pemerintah pusat.

"Aturan ini membuat Kementerian lebih mudah mengontrol atau mengendalikan laju deforestasi via gubernur karena gubernur merupakan kepanjangan Pemerintah Pusat," ujarnya kepada Bisnis (16/4).

Menurutnya, RUU tentang Pemda meletakan kewenangan kehutanan dan perikanan di provinsi guna memperbaiki tata kelola kehutanan yang sejak 1999 diletakan ke Kabupaten dan Kota berdasarkan UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.

Hadi menjelaskan peletakan tata kelola di tangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) tanpa kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) pada periose 1999--2003 menyebabkan laju defortasi masif gingga sekitar 3,5 juta hektare.

"Laju deforestasi itu meletakan Indonesia pada periode 1999--2003 menjadi emiter kedua terbesar di dunia," tegasnya.

Oleh karena itu kewenangan tersebut coba dikoreksi menjadi urusan yang dapat dikerjasamakan (kongruensi) dalam revisi UU nomor 32 tahun 2004 mengenai Pemerintah Daerah.

Hadi menilai revisi tersebut tidak cukup untuk mencegah lebih banyak kehancuran ekologis akibat penerbitan perizinan tanpa izin Menteri kehutanan, juga tanpa pengawasan struktural oleh gubernur sebagai perpanjangan pemerintah.

Sebab itu dalam Pasal 25 ayat 1 RUU Pemda disebutkan bahwa kewenangan urusan ekologis di bidang kehutanan dan kelautan diletakan pada kewenangan Pemerintah Provinsi.

"Walau sdh diletakan di provinsi, untuk urusan HHBK [Hasil Hutan Bukan Kayu], Hutan Rakyat, jasa lingkungan hutan di HP [Hutan Produksi] dan HL [Hutan Lindung] yang tidak berdampak kerusakan ekologis, bupati tetap diberi ruang untuk mengurusnya," jelas Hadi.

Direktur Jenderal kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sudirman Saad mengungkapkan RUU Pemda tidak akan banyak mengubah kewenangan yang ada di Kementerian lantaran semua aturan telah diatur oleh hukum internasional.

"Di laut tidak serumit di hutan. Kalau di laut ada rezim hukum internasional yang tidak bisa dilanggar, dan tidak bisa didelegasikan," tegasnya.

Meski demikian dia membenarkan bahwa belakangan pemerintah cenderung mengurangi kewenangan daerah lantaran tidak menunjukan hasil positif dalam hal tata kelola pemeirntahan meski sudah 10 tahun sejak otonomi daerah.

Namun, dia menegaskan hal tersebut bukan berarti pemerintah berusaha untuk kembali sentralistik. Penekanannya adalah pembagian kewenangans esuai kaidah otonomi daerah tanpa mengabaikan konvensi internasional, terutama untuk pembagian pengelolaan wilayah laut.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Rika Novayanti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper