BISNIS.COM, JAKARTA—Pemerintah menargetkan penerbitan sertifikat sebanyak 14.901 bidang tanah untuk kawasan transmigrasi yang tersebar di tujuh provinsi.
Menakertrans Muhaimin Iskandar menyatakan percepatan penerbitan sertifikat tanah menjadi hak milik transmigran akan sangat membantu pengembangan kawasan transmigrasi.
“Pemberian sertifikat tanah hak milik kepada transmigran ini untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan asset tanah secara sah dan diakui oleh negara,” ujarnya hari ini, Senin (15/4/2013).
Dia menjelaskan dengan diserahkannya sertifikat kepada transmigran, diharapkan mereka dapat bekerja lebih tenang, nyaman, dan aman di lahan-lahan yang selama ini ditempatinya.
Pada 2012, program sertifikasi hak milik atas tanah transmigran berhasil menerbitkan sekitar 23.440 persil sertifikat untuk transmigran yang tersebar di 11 provinsi.
“Dengan ada kepastian atas tanah yang dimilikinya maka para transmigran lebih bersemangat dan produktif dalam mengolah lahan pertanian dan perkebunan,” ungkapnya.
Menurut Muhaimin, penerbitan sertifikat hak milik atas tanah transmigran pada tahun lalu paling banyak untuk transmigran di Provinsi Aceh dengan sebanyak 1.035 persil, sisanya tersebar di Sumatra Utara sekitar 716 persil, dan di Jambi ada 2.621 persil.
Untuk meminimalisai konflik di kawasan transmigrasi, dia meminta kepada pemerintah daerah agar menyediakan lahan-lahan transmigrasi yang memenuhi kriteria 2C (clear and clean) dan 4 L (layak huni, layak berkembang, layak usaha, dan layak lingkungan).
“Selain penyediaan lahan yang bebas konflik, pemerintah pusat dan pemda pun harus bekerja sama dalam pembangunan sarana dan prasarana, serta fasilitas lain penunjang pengembangan kawasan transmigrasi,” tuturnya.