Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Transmigrasi (Kementrans) mengungkap setidaknya terdapat 17.655 bidang lahan transmigrasi yang belum kunjung terbit dokumen legalitasnya atau Sertifikat Hak Milik (SHM).
Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman menjelaskan 17.655 bidang lahan transmigrasi itu dinilai belum clean and clear lantaran beririsan dengan wilayah kawasan hutan.
“Total beban penerbitan SHM transmigrasi saat ini mencapai 129,553 bidang. Dari jumlah tersebut, 17.655 atau 13,6% berada di dalam kawasan hutan,” kata Iftitah dalam RDP bersama Komisi V DPR RI, Senin (30/6/2025).
Menanggapi hal itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa pemerintah perlu segera menyelesaikan masalah 17.655 bidang lahan milik transmigran yang belum terbit SHM.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Boyman Harun menegaskan bahwa penyelesaian legalitas lahan bagi transmigran itu perlu percepatan melalui instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Bapak Presiden dalam hal ini menurut saya yang lebih gampang untuk memberi keputusan agar terjadi pemutihan terhadap kawasan hutan. Diperuntukkan yang sudah diduduki oleh warga transmigrasi menjadi hak milik mereka,” tegasnya.
Baca Juga
Pada saat yang sama, Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu turut meminta agar pemerintah segera menyelesaikan masalah tersebut. Pasalnya, hal itu diklaim bakal memantik sejumlah persoalan-persoalan baru.
Adian mencontohkan, dampak dari masalah lahan itu diproyeksi bakal merembet hingga industri keuangan.
“Banyak pengaduan pada saya, mereka sudah punya sertifikat, lalu mereka agunkan ke bank. Ketika kemudian bank sudah cairkan pinjaman, ketika mau diberikan cicilan kesekian kalinya, dicek ulang itu masuk kawasan hutan. Lalu si petani ini berpikir, kalau saya lunasi pinjaman ini [percuma saja] saya tidak akan pernah dapatkan lahan saya lagi,” ujarnya.
Dia juga meminta agar Kementrans segera mengkalkulasikan segala bentuk upaya termasuk kebutuhan biaya untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kita harus pastikan dalam rapat kerja hari ini bahwa semua lahan transmigrasi yang sudah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat harus dikeluarkan dari kawasan hutan. Itu untuk menjaga wibawa negara, untuk menjaga nama baik mereka [transmigran] yang sudah berkorban buat negara ini,” pungkasnya.