Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BAJA KENA BMAD: ATPM Kaji Penaikan Harga Jual Mobil

BISNIS.COM, JAKARTA--Kalangan agen tunggal pemegang merek (ATPM) sedang mengkaji kemungkin penaikan harga jual mobil menyusul keputusan pemerintah mengenakan bea masuk antidumping (BAMD) baja gulungan dan lembaran canai dingin impor.

BISNIS.COM, JAKARTA--Kalangan agen tunggal pemegang merek (ATPM) sedang mengkaji kemungkin penaikan harga jual mobil menyusul keputusan pemerintah mengenakan bea masuk antidumping (BAMD) baja gulungan dan lembaran canai dingin impor.

Amelia Tjandra, Direktur Pemasaran PT Astra Daihatsu Motor, menuturkan saat ini belum ada penaikan harga jual produknya karena bea masuk yang dikenakan kepada pihaknya tidak terlalu besar.

“Saat ini beban penjualan akan diserap sebagai kerugian sementara akibat pengenaan BMAD tersebut,” katanya, Kamis (11/4).

Pemerintah secara resmi mengeluarkan aturan pengenaan tindakan antidumping terhadap baja gulungan dan lembaran canai dingin impor dengan bea masuk tambahan 5,9% -55,6%.

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK .011/2013 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan Dari Negara Jepang, Republik Korea, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok, Dan Republik Sosialis Vietnam.

“Bea masuk antidumping dikenakan terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang dicanai secara dingin (cold reduced), sebagaimana termasuk dalam 13 pos tarif,” ungkap Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam beleid tersebut.

Irwan Priyantoko, Kepala Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), menuturkan  pengenaaan bea masuk tersebut memberatkan kalangan industri perakitan mobil nasional karena akan terjadi penaikan biaya produksi.

Dia mengungkapkan kualitas baja dalam negeri belum mampu memenuhi spesifikasi kualitas yang dibutuhkan dan pasokannya juga belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan produsen otomotif di dalam negeri.

Pengenaan bea masuk tambahan tersebut akan berlaku hingga 19 Maret 2016 atau 3 tahun ke depan, terhitung sejak sejak tanggal berlakunya PMK tersebut yakni 19 Maret 2013.

'Bea masuk paling besar yakni 56,5% dikenakan terhadap perusahaan baja asal Jepang yakni Kobe Steel Ltd, Nippon Steel Corporation, Nisshin Steel Co., Ltd, Sumitomo Metal Industries, Ltd, dan perusahaan lainnya.

Namun, salah satu perusahaan asal Negeri Sakura lainnya yakni JFE Steel Corporation hanya dikenakan bea masuk tambahan sebesar 18,6%. ((if)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Maftuh Ihsan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper