BISNIS.COM, JAKARTA—Pelaku ritel berharap pemasangan iklan pada billboard terkait penyelenggaraan Festival Jakarta Great Sale 2013 dibebaskan dari pajak reklame. Semua stakeholder termasuk pemerintah dinilai harus mendukung even ini secara total.
Wakil Sekjen Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Satria Hamid mengatakan penetapan bebas pajak ini setidaknya dimulai dua minggu sebelum penyelenggaraan, yakni 1 Juni.
Iklan tersebut harus mencantumkan logo Festival Jakarta Great Sale (FJGS) atau panitia HUT DKI Jakarta.
“Kalau cuma keringanan sudah sering. Kali ini pemerintah seharusnya mampu berpikir secara out of the box. Toh, bila banyak yang mengunjungi, menginap, dan berbelanja pada acara ini, pemerintah daerah juga mendapatkan pendapatan melalui pajak,” kata Satria kepada Bisnis, Kamis (11/4/2013).
Dia menambahkan seharusnya billboard milik pemerintah yang berisi iklan layanan masyarakat, untuk sementara waktu, bisa dimanfaatkan untuk sosialisasi FJGS.
Menurutnya, acara ini juga merupakan salah satu perayaan HUT kota dan milik masyarakat.
Satria berpendapat dengan adanya stimulus berupa insentif dari pemerintah, peritel bisa semakin optimal dalam menyemarakkan FJGS ini.
Pemerintah juga diharapkan bisa mensosialisasikan acara ini saat melakukan atau menerima kunjungan tamu dari luar negeri.
Hal ini sebagai semangat dalam mengukuhkan Jakarta sebagai kota destinasi wisata terbaik dunia.