BISNIS.COM, JAKARTA -- Pelaksanaan tugas dan fungsi pengawas ketenagakerjaan di Indonesia sebaiknya dikembalikan dalam sistem sentralistik.
Menurut Menakertrans Muhaimin Iskandar, pengembalian dalam sistem itu untuk mengoptimalkan seluruh aspek pengawasan yang tersekat kebijakan otonomi daerah.
“Sistem sentralistik dalam pengawasan ketenagakerjaan dibutuhkan agar pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum di tingkat pusat dan daerah menjadi independen,” ujarnya, Selasa (9/4).
Selain itu, lanjutnya, sistem sentralistik akan menciptakan sinergisitas kinerja pengawasan ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah yang lebih efektif dan optimal.
Muhaimin menuturkan upaya memberlakukan kembali sistem sentralistik merupakan hasil pembahasan Kemenakertrans dengan Kemendagri dan Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi.
“Kinerja pengawasan ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota selama ini masih terlihat lemah dan kurang optimal,” tuturnya.
Apalagi, jumlah pengawas tidak merata dan kualitas, serta kuantitasnya di daerah terbatas.
Saat ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah No.38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, pembinaan pengawasan ketenagakerjaan diserahkan oleh presiden kepada gubernur dan bupati/walikota.
Ternyata, Muhaimin menambahkan belum semua daerah mampu melaksanakan urusan wajib ketenagakerjaan itu secara optimal.