BISNIS.COM, JAKARTA—Pengubahan nilai koefisien lantai bangunan (KLB) untuk pembangunan rumah susun milik (rusunami) di Jakarta masih menunggu aturan lebih jelas mengenai sanksi dari Kementerian Perumahan Rakyat.
“Kami sudah menyurati Kemenpera. Saat ini sedang menunggu aturan lebih jelas khusus tentang sanksi dari Kemenpera,” kata Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta Gamal Sinurat, Senin (8/4/2013).
Karena aturan yang ada saat ini tidak kuat, sambungnya, rusunami yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat menengah ke bawah, malah digunakan oleh masyarakat mampu. Sehingga masalah sanksi perlu diatur dengan aturan tersendiri.
Pihaknya mengaku siap mendukung pembangunan rusunami sebanyak-banyaknya, untuk menampung jumlah masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal saat ini. Nilai KLB dari 3,5 naik menjadi 6 mungkin dilakukan jika Kemenpera bisa memberikan kepastian akan aturan tersebut.
Meskipun begitu, ujar Gamal, KLB ditentukan berdasarkan ketersedian infrastruktur penunjang dan daya dukung lingkungan.
“Saat ini sudah saling surat-menyurat. Mungkin Kemenpera tengah menyusun draft aturan tersebut. Untuk nilai pasti mengenai perubahan nilai KLB, tetap perlu dibahas bersama-sama,” tandasnya.