BISNIS.COM, JAKARTA--Dewan Gula Indonesia mengusulkan Harga Pokok Pembelian (HPP) gula tahun ini di level Rp8.900 per kilogram.
HPP tersebut naik 9,87% dibandingkan dengan HPP gula tahun lalu sebesar Rp8.100 per kilogram.
Berdasarkan data DGI, HPP gula terus mengalami kenaikan sepanjang 5 tahun terakhir.
Pada 2009, HPP berada di level Rp5.350 per kilogram, lalu naik menjadi Rp6.350 di tahun berikutnya, dan menyentuh angka Rp7.000 per kilogram di tahun 2011.
Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikun mengatakan usulan tersebut bakal dibahas di tingkat kementerian.
"HPP ini nantinya akan dibahas di tingkat lebih lanjut oleh Kementrian Perekenomian dan Perdagangan," ujarnya, Kamis (4/4)
Meski mengalami kenaikan, tetapi usulan HPP gula 2013 masih lebih rendah dibandingkan dengan harga ideal di tingkat petani. Hitungan APRTI, harga ideal gula seharusnya Rp9.800.
Soemitro mengatakan harga ideal tersebut terlalu tinggi sehingga tidak mungkin digunakan ketika lelang gula. Menurutnya, usulan HPP ditentukan berdasarkan batas bawah harga gula di tingkat petani. "Harga Pokok Rp 8.900 per kilogram ini untuk melindungi petani tebu."
HPP gula, lanjutnya, merupakan satu-satunya insentif yang bisa mendorong petani untuk menanam tebu. Menurutnya, biaya produksi gula terlalu tinggi sehingga sulit untuk mengharapkan kenaikan keuntungan dengan mengandalkan rendemen dan luas lahan.
Soemitro menjelaskan biaya produksi per hektare berkisar Rp36juta--Rp50 juta, dengan produktivitas 5 ton--6,6 ton. Dengan demikian, produksi 1 kilogram gula membutuhkan biaya Rp5.400--Rp10.000 per kilogram. (if)