BISNIS.COM, JAKARTA- Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) mengusulkan importasi produk pertanian hanya dapat dilakukan oleh importir yang memproduksi produk serupa serta bermitra dengan dengan petani lokal guna melindungi dan memberdayakan kelompok tani di Tanah Air.
Hal itu disampaikan Fadli Zon, Sekretaris HKTI, dalam situs resminya yang dikutip pada Senin (01/4/2013). Dia memaparkan usulan itu sebaiknya masuk dalam pembahasan RUU Pemberdayaan dan Perlindungan Petani yang tengah dibahas Komisi IV DPR RI.
HKTI menilai kebijakan importasi sekarang hanya menguntungkan segelintir importir. Caranya yakni dengan mengimpor dan menjualnya ke pasar domestik, sehingga keuntungan berlipat ganda diperoleh.
"Dalam pandangan HKTI, selain importir produsen, yakni yang mengimpor untuk keperluan bahan produksi dan tak dipindahtangankan, impor produk pertanian hanya boleh dilakukan oleh importir yang juga memproduksi produk pertanian dimaksud, serta mau menyerap dan bermitra dengan petani lokal," kata Fadli dalam keterangannya.
Dia mencontohkan kalau tak memiliki kebun bawang merah, dan tak mau menyerap atau bermitra dengan petani bawang merah, maka pengimpor tidak boleh melakukan importasi bawang merah. Fadli mengungkapkan hal tersebut harus menjadi syarat utama, yakni importir harus terlibat proses produksi di dalam negeri.
HKTI menilai dengan upaya semacam ini maka petani akan terlindungi dari banjir impor produk pertanian. Produksi petani, kata Fadli, akan terserap maksimal dan importir juga memiliki tanggung jawab moral dan ekonomi untuk ikut produksi dan membantu petani.
"HKTI meminta Komisi IV DPR dan pemerintah untuk memasukkan konsep ini ke dalam RUU yang tengah dibahas," demikian Fadli. (faa)