BISNIS.COM, JAKARTA—Pemerintah berencana memindahkan kewenangan pemberian izin pertambangan, kehutanan dan perkebunan dari pemerintah kabupten/kota kepada pemerintah provinsi.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan perpindahan kewenangan memberikan izin memudahkan kontrol pemerintah pusat atas potensi penyalahgunaan wewenang pemberian izin oleh pemerintah daerah.
“Perizinan memang harus ke provinsi supaya kontrol kita bisa one step down, bisa satu tingkat,” katanya di Kantor Presiden, Senin (1/4).
Dia memaparkan saat ini pemerintah provinsi kurang mampu melakukan pengawasan izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah kabuten/kota.
Kecenderungan tersebut membuat pemerintah pusat harus turun tangan setiap kali terjadi konflik atau permasalahan lain terkait izin yang diberikan pemerintah kabupaten/kota.
“Sekarang kan yang kontrol kabupaten itu gubernur, yah tapi kalau masalah di kabupaten tanyanya ke mendagri juga,” kata Gamawan.
Kewenangan pemberian izin yang rencananya akan dipindahkan ke pemerintah provinsi termasuk izin usaha terkait pertambangan, perkebunan dan kehutanan.
Adapun izin pendirian usaha tetap diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah kabupaten/kota juga didorong untuk berkonsentrasi pada aktivitas pelayanan publik.
Mendagri mengatakan pemerintah kabupaten/kota akan didorong fokus pada urusan pelayanan publik sebagai wakil pemerintah yang paling berhadapan langsung dengan rakyat.
Menteri Perindustrian M. S. Hidayat mengatakan segala upaya yang bisa mempercepat proses dan menekan biaya perizinan baik bagi iklim usaha.
Dia mendukung rencana perpindahan kewenangan perizinan selama proses perpindahan tersebut bisa berlangsung segera dan tidak mengganggu kenyamanan investor di Indonesia.
“Buat investor itu concern-nya yang bisa cepat saja dan tidak high cost. Kalau perpindahannya bisa lebih cepat dan tidak high cost bagus. Tapi apa iya proses itu bisa segera dilakukan karena selama ini itu wewenang kabupaten/kota,” kata Hidayat.