BISNIS.COM, JAKARTA—Proses perekrutan calon tenaga kerja Indonesia hingga koordinasi internal pemerintah hingga kini kurang tertata dengan baik.
Akibatnya, menurut Wakil Menteri Luar Negeri Wardana, permasalahan TKI di luar negeri terus terjadi setiap tahun.
“Bahkan, permasalahan mendasar TKI saja di luar negeri masih lemah dalam penanganan,” katanya saat membuka pertemuan multilateral antara Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) dengan asosiasi perusahaan jasa tenaga kerja asing (PJTKA) di 13 negara, Kamis (28/3).
Wardana menjelaskan yang dibutuhkan saat ini adalah penguatan peranan pemerintah daerah (pemda) mulai dari perekrutan sampai dengan pembekalan bagi calon TKI, sehingga mereka memiliki modal yang kuat saat bekerja di luar negeri.
“Hingga kini pemda belum terlibat secara optimal dalam menangani perekrutan calon pekerja hingga pembekalan bagi calon TKI melalui balai latihan kerja yang dimiliki daerah,” jelasnya.
Dia menilai ternyata banyaknya permasalahan yang muncul dikarenakan pemda tidak paham bahwa ada warganya yang bekerja di luar negeri, sehingga tidak ada pengawasan ketat sejak perekrutan dan pengurusan dokumen.
Mengenai jumlah permasalahan TKI di luar negeri, Kementerian Luar Negeri mengklaim terjadi penurunan sejak adanya status moratorium (penutupan sementara) pengiriman pekerja sektor penata laksana rumah tangga ke 4 negara penempatan dalam dua tahun terakhir.
Data Kemenakertrans mencatat pada 2010, jumlah TKI bermasalah mencapai 60.399 orang, sedangkan di 2011 jumlahnya sekitar 44.432 orang dan pada 2012 terdata sebanyak 31.528 orang, sehingga dari 2010-2012 terjadi penurunan hingga 48%.