BISNIS,COM, JAKARTA-Pemerintah akan memberi sanksi tegas bagi pelaku usaha pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) yang bekerjasama dengan biro perjalanan wisata dalam mengirim TKI bermodus umrah dan haji.
Reyna Usman, Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans Reyna Usman mengemukakan pihaknya menerima laporan adanya indikasi TKI ilegal yang dikirim dengan visa umrah.
“Laporan ini segera diklarifikasi kembali agar tidak ada TKI overstayer di luar negeri, terutama di Arab Saudi,” katanya, Selasa (26/3/2013).
Untuk itu, pihaknya telah meminta kepada Kementerian Agama melakukan evaluasi dan memberikan sanki tegas bagi biro perjalanan umrah dan haji yang jamaahnya kembali ke Tanah Air tidak lengkap.
Selain itu, Kemenakertrans meminta pengawasan ketat dari Atase Ketenagakerjaan di Arab Saudi dan Negara-negara kawasan Timur-Tengah
Bahkan, tuturnya, Menakertrans menginstruksikan untuk membuat satuan petugas yang terdiri dari relawan mahasiswa dan warga Indonesia dalam mencegah TKI overstayer.
“Jumlah atase sangat terbatas untuk merespon kasus-kasus TKI yang terjadi, khususnya di Timur Tengah dan Malaysia. Sehingga harus ada bantuan dan kerja sama pihak-pihak lainnya".