BISNIS.COM, JAKARTA—Pencalonan Agus Martowardjojo sebagai calon Gubernur Bank Indonesia menyisakan cacat hukum selama menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk.
Menurut Anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatullah, permasalahan yang disisakan Menteri Keuangan di antaranya kasus ketenagakerjaan.
“Pada hari ini, Senin (25/3), Agus Martowardjojo menjalani fit n proper test di DPR dan perlu diingat bahwa dia masih menyisakan banyak kasus selama menjabat direktur utama PT Bank Mandiri,” katanya, Senin (25/3/2013).
Kasus tersebut, ungkap Poempida, di antaranya calo gubernur BI itu menggugat PHK terhadap 5 orang pegawai Bank Mandiri dengan alasan unjuk rasa pada 4 Agustus 2007.
Kasus lain, yang bersangku digugat perbuatan melawan hukum oleh 11 pegawai bank tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Bogor yang hanya sampai putusan PN dan 3 pegawai di PN Semarang.
Poempida menambahkan calon gubernur BI itu juga digugat perbuatan melawan hukum dengan gugatan class action oleh para pegawainya di PN Jakarta Selatan yang sampai saat ini masih proses kasasi di Mahkamah Agung.
“Perselisihan Serikat Pegawai Bank Mandiri melalui PN Jakarta masih proses kasasi di MA, jadi Agus Martowardjojo selaku direktur utama bertanggung jawab,” ungkapnya.
Dia menegaskan masih ada beberapa kasus yang harus menjadi pertimbangan untuk menjadikan yang bersangkutan sebagai Gubernur BI dan hal ini dapat menjadi pertimbangan fraksi-fraksi di DPR sebelum mengambil keputusan.