BISNIS.COM, JAKARTA--Pemerintah berharap kepatuhan wajib pajak dalam menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak dapat meningkat, sehingga target penerimaan pajak yang pada 2013 dipatok Rp1.042,2 triliun dapat tercapai.
Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo menuturkan kontribusi setoran pajak sangat signifikan dalam struktur penerimaan negara. Dalam APBN 2013, penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp1.042,2 triliun atau 68,18% dari target penerimaan negara dan hibah yang ditetapkan sebesar Rp1.529,6 triliun.
"Ini untuk mendorong wajib pajak penuhi kewajiban perpajakannya. Ketaatan penyelenggaran negara dalam memenuhi kewajiban pajaknya dijadikan panutan," ujarnya dalam sambutan terkait Penyerahan SPT tahun pajak 2012 Presiden dan Wakil Presiden RI di Kementerian Keuangan, Kamis (21/03).
Agus menuturkan kepatuhan membayar pajak harus terus disosialisasikan karena hal tersebut bukan hanya kewajiban warga negara, melainkan merupakan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan negaranya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, jumlah wajib pajak mencapai 24,81 juta pada akhir 2012. Jumlah tersebut terdiri 22,13 juta wajib pajak orang pribadi, 545.232 bendahara, dan 2,13 juta WP badan.
Kepatuhan penyetoran SPT dan pembayaran pajak, imbuh Menkeu, berpengaruh sangat signifikan terhadap realisasi setoran pajak pada tahun ini. Pasalnya, di sisi eksternal, setoran pajak menghadapi risiko perlambatan akibat melemahnya harga komoditas dan lesunya permintaan global.
Apalagi, sektor yang terkena dampak adalah sektor yang memiliki elastisitas pajak tinggi, yakni sektor pertambangan dan manufaktur.
"Situasi global masih belum pulih, target pajak 2013 ini merupakan tantangan yang cukup berat. Karena itu kita harus kerja cerdas dan kerja keras supaya target itu bisa tercapai," tuturnya.
Target penerimaan pajak yang ditetapkan pada 2013 meningkat 24,79% dibandingkan realisasi setoran pajak pada 2012 yang tercatat Rp835,25 triliun. Tingkat pertumbuhan tersebut lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan penerimaan pajak sepanjang 2005--2010, yakni sekitar 16%.
Menkeu menambahkan untuk mencapai target tersebut, pemerintah menetapkan enam langkah strategis di bidang pajak, yakni melakukan penyempurnaan regulasi dan ekstensifikasi wajib pajak melalui sensus pajak, menyempurnakan sistem administrasi PPN, menggali potensi sektoral dengan memanfaatkan teknologi informasi, memanfaatkan data eksternal secara optimal, serta menerapkan metode pemeriksaan pajak berbasis risiko.
"Keenam, kita akan menyempurnakan aspek pajak internasional, seperti yang terkait dengan tax treaty dan transfer pricing," tuturnya.
Penyerahan SPT orang pribadi tahun anggaran 2012 paling lambat dilakukan pada 31 Maret 2013, sedangkan batas akhir penyerahan SPT badan adalah pada 30 April 2013. (if)