Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BAWANG PUTIH: Karantina Priok Lepas 40 Kontainer Milik Sumber Alam Rezeki

BISNIS.COM,JAKARTA -- Balai Besar Karantina  Pertanian Tanjung Priok mengizinkan 40 kontainer  bawang putih yang ditahan di lapangan peti kemas  depo upaya guna PT Tanto intim line keluar diambil pemiliknya. Seluruh perizinan yang dimiliki

BISNIS.COM,JAKARTA -- Balai Besar Karantina  Pertanian Tanjung Priok mengizinkan 40 kontainer  bawang putih yang ditahan di lapangan peti kemas  depo upaya guna PT Tanto intim line keluar diambil pemiliknya. Seluruh perizinan yang dimiliki PT Sumber Alam Rezeki (SAR) atas impor  bahan bumbu masak ini dinilai telah lengkap.

Kendati begitu, Haryanto, pemilik ke-40 kontainer bawang putih ini mengaku kecewa dengan ditahannya puluhan kontainer bawang putih miliknya yang sebelumnya akan diedarkan di sejumlah industri di Jabodetabek.

Sebab, sambungnya, dengan penahan barang tersebut kebutuhan bahan baku pabrik pengelolaan makanan menjadi terhambat, selain harus membayar denda dan biaya penumpukan di depo petikemas Tanjung Prok.

“Saya heran. Semua dokumen kontainer kami lengkap. Tapi kenapa ditahan, hanya karena petugas karantina Belawan tidak mencopot stiker merah di pintu kontainer bawang tersebut,” kata Heryanto, Selasa (19/3).

Dia juga  akhirnya membatalkan niatnya menggugat instansi pemerintah atas tindakan menahan barangnya di Priok.

Menurutnya, ada dokumen masing-masing memuat dokumen 20 kontainer al; surat persetujuan pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan pengawasan keamanan (PSAT) atau K2 nomor: 2013.20100K02/00097 tanggal 22 Pebruari 2013 atas nama CV Sumber Alam Rezeki atas 20 kontainer ukuran 40 kaki berisikan 560.000 Kg atau 28.000 bag.

Selain itu, ke-20 kontainer telah memiliki sertifikat pelepasan karantina tumbuhan keamanan (PSAT) KT9 nomor: 2013.20100K091.000972 tanggal 6 Maret 2013.

Sedangkan dari izin kepabeanan,kata dia, 40 kontainer yang diangkut dari Jinxiang, China ini dilengkapi dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari Bea dan Cukai Belawan no.010700,   lalu Bill Of Lading (BL) dari pelayaran PIL no.AQDBLWP1302211, invoice No.YLM20130122, Laporan Surveyor (LS) dari Sucofindo hingga surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) dari kantor Ditjen Bea dan Cukai Belawan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Others
Sumber : ahmad mabrori
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper