BISNIS.COM, JAKARTA -- Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Ascobat Gani menilai usulan besaran premi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebesar Rp15.500 per kapita per bulan sudah cukup baik.
“Bukan berarti saya tidak setuju [premi PBI lebih besar], tetapi saya berpendapat semua itu harus terlaksana dengan prudent. Kita start bisa Rp15.500 dulu, nanti tahun berikutnya diperbaiki. Rp15.500 itu bukan harga mati,” katanya seusai Rapat Koordinasi tentang Pembahasan Temuan Pemeriksaan Jamkesmas, Selasa (19/3/2013).
Pasalnya, pemerintah harus menerapkan aspek kehatian-hatian dalam menentukan besaran premi karena banyaknya beban fiskal pemerintah dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
Ascobat setidaknya menyoroti tiga aspek lain dalam pelayanan kesehatan yang cukup membebani pemerintah, yaitu pertama pembiayaan investasi infrastruktur kesehatan,
kedua penyediaan tenaga medis tambahan yang saat ini belum memadai beserta pembayaran gajinya, dan ketiga pembiayaan upaya promotif-preventif dalam pembangunan kesehatan masyarakat.
Selain itu, Ascobat juga mengkhawatirkan apabila pemberian premi PBI yang tinggi langsung diterapkan, dana tersebut sangat berisiko disalahgunakan karena sistem BPJS yang tergolong masih baru.
Kementerian Keuangan sebelumnya mengusulkan besaran PBI sebesar Rp15.500 per kapita/bulan. Usulan Kemenkeu ini lebih rendah daripada usulan Kemenkes yang sebesar Rp22.200 per kapita/bulan. Bahkan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberikan usulan besaran premi PBI sebesar Rp27.000 per kapita/bulan.
Namun berdasarkan perhitungan Kemenkeu, besaran premi PBI senilai Rp15.500 per kapita/bulan membutuhkan ketersediaan anggaran dalam APBN sebesar Rp16,07 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan bagi 86,4 juta orang yang masuk kategori penerima bantuan iuran.