Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INSA: Keamanan Laut Lemah Akibatkan Biaya Tambahan Meningkat

BISNIS.COM, JAKARTA--Keamanan Laut di perairan Nusantara dinilai lemah, sehingga mengakibatkan operator kapal mengeluarkan biaya tamgahan untuk mendukung layanan pengangkutan laut.

BISNIS.COM, JAKARTA--Keamanan Laut di perairan Nusantara dinilai lemah, sehingga mengakibatkan operator kapal mengeluarkan biaya tamgahan untuk mendukung layanan pengangkutan laut.

Carmelita Hartoto, Ketua Umum Indonesia National Shipowners Assosiation (INSA),  menyatakan saat ini perusahaan pelayaran masih sering mengeluarkan biaya tambahan yang tidak lazim di laut.

Dia menilai adanya biaya tambahan itu karena tumpang tindihnya kewenangan pengamanan laut dari berbagai instansi yang berwenang.

“Ekstra biaya ini menjadi beban logistik tersendiri karena relatif tinggi. Kita mendorong agar badan sea dan coast guard segera diwujudkan guna mengakhiri tumpang tindih kewenangan dan Indonesia segera memiliki badan representative di bidang penjagaan laut dan pantai,” ujarnya kepada Bisnis hari ini, Jumat (15/3/2013).

Carmelita menyatakan pemerintah harus segera menerbitkan peraturan pemerintah tentang pembentukan Badan Sea and Coast Guard karena sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Pelayaran No 17/2008.

Pemerintah, tuturnya, harus segera menyelesaikan pembahsan peraturan pemerintah tentang sea and coast guard sesuai amanat pasal 352 UU 17/2008  tentang Pelayaran bahwa penjagaan laut dan pantai harus sudah terbentuk paling lambat tiga tahun sejak UU itu berlaku, sedangkan peraturan pemerintah dan peraturan turunannya sesuai pasal 347 UU 17/2008 harus sudah ditetapkan paling lama satu tahun setelah UU itu berlaku.

Dia mengungkapkan saat ini telah memasuki tahun kelima UU No 17/2008 diberlakukan namun  peraturan pemerintah maupun pembentukan Badan Sea and Coast Guard belum dibentuk padahal keberadaan badan ini akan mengakhiri tumbang tindih kewenangan  di laut.

Carmelita menambahkan sesuai amanah UU No 17/2009 tentang pelayaran maka otoritas pengamanan laut di Indonesia dibawah kendali badan tunggal sea dan coast guard.

Dalam badan tunggal sea and coast guard, tuturnya, bisa dimasukan unsur instansi lain seperti Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, TNI, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dan POLRI namun tetap dikendalikan dalam sebuah lembaga khusus sehingga tidak terjadi tumpang tindih antar instansi.

Dia mencontohkan akibat lemahnya pengawasan laut oleh instansi terkait di Indonesia  selama ini beberapa perusahaan pelayarana anggota INSA menjadi korban pembajakan dan perampokan saat sandar di dermaga.

Sejumlah kapal juga ditahan dengan berbagai alasan seperti kelebihn draf namun menurutnya kapal tidak boleh ditahan karena merupakan alat produksi yang harus beroperasi melayani kegiatan distribusi barang dan penumpang.

Dia mengklaim kerugian perusahaan pelayaran akibat adanya biaya tambahan dari pelayaran mencapai Rp5,5 triliun per tahun dengan asumsi denda yang dikenakan per kapal mencapai Rp50 juta.

Menurutnya perusahaan pelayaran mendukung jika Pemerintah bekerja sama dengan negara tetangga untuk memerangi kejahatan laut.

Namun pemerintah, tuturnya, harus mempertimbangkan aspek geo politik dan keamanan serta kedaulatan negara sebelum bergabung dalam kesepakatan pengamanan laut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Others
Sumber : Henrykus F. Nuwa Wedo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper